RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah menuai sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati mengambil utang, antara lain dengan merujuk pada pengalaman Brasil terkait gagal bayar obligasi daerah.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai peringatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Menurut dia, kasus gagal bayar obligasi daerah di negara berkembang perlu menjadi pelajaran agar penerbitan utang daerah tidak menimbulkan risiko bagi pemerintah pusat.
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.
Didik menilai kontroversi mengenai rencana penerbitan obligasi daerah justru diperlukan agar pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan otoritas terkait mempertimbangkan secara matang berbagai risiko. Ia menilai kualitas politik dan birokrasi menjadi faktor penting dalam pengelolaan utang daerah.
“Menurut saya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko moral hazard apabila pemerintah daerah memiliki persepsi bahwa pemerintah pusat akan memberikan bailout ketika terjadi gagal bayar. Menurut Didik, kondisi tersebut dapat mendorong daerah melakukan overborrowing dan pada akhirnya melemahkan disiplin fiskal.
Khusus untuk Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi daerah belum menjadi kebutuhan mendesak karena APBD Jakarta masih sangat besar. Ia menyarankan pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki efisiensi belanja dan tata kelola anggaran.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup di mana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” kata Didik. Ia menambahkan, “Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama.”
Didik juga menyoroti utang pemerintah pusat yang menurut dia telah memberikan tekanan besar terhadap APBN.
“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.
Karena itu, Didik meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi tata kelola internal sebelum melangkah ke penerbitan obligasi daerah.
“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sepihak oleh kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), proses penerbitan obligasi daerah melibatkan DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat yang utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.[]









Comment