Pengangguran Sarjana Meningkat, Benarkah Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat?

Opini457 Views

 

Penulis: Sutiani, A. Md | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gelar sarjana tidak lagi menjadi jaminan seseorang terbebas dari ancaman pengangguran. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, jumlah penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.033.182 orang atau sekitar 14,31 persen merupakan lulusan pendidikan tinggi, yakni sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya menyentuh pekerja berpendidikan rendah, tetapi juga mereka yang telah menempuh pendidikan tinggi.

Fenomena tersebut menjadi semakin menarik jika dibandingkan dengan perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Ketika TPT secara keseluruhan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, proporsi pengangguran berpendidikan sarjana justru menunjukkan kecenderungan meningkat.

Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, sebagaimana dikutip Kompas.id pada 7 Agustus 2026, menilai peningkatan proporsi pengangguran sarjana dapat menjadi indikasi adanya persoalan struktural.

Perluasan akses pendidikan tinggi belum sepenuhnya diimbangi dengan perluasan lapangan kerja formal dan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mendorong masyarakat mengenyam pendidikan tinggi.

Pendidikan harus berjalan beriringan dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak dan sistem ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.

Dalam pandangan penulis, fenomena pengangguran tersebut merupakan salah satu dampak dari kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.

PHK yang terjadi di berbagai sektor menunjukkan bahwa keberlangsungan pekerjaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kondisi dan mekanisme ekonomi yang lebih mengutamakan kepentingan pasar dan investasi.

Di sisi lain, negara dituntut untuk memastikan terciptanya lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyat. Janji penciptaan lapangan kerja tidak seharusnya berhenti sebagai target atau wacana, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja.

Kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, juga menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai perlindungan pekerja, terutama terkait hubungan kerja, sistem kontrak, dan kepastian kesejahteraan buruh.

Dalam pandangan penulis, jika kebijakan ketenagakerjaan lebih banyak menempatkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi, posisi pekerja akan tetap rentan ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.

Ketimpangan penguasaan kekayaan juga menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2019 pernah menyampaikan bahwa 1 persen penduduk Indonesia menguasai sekitar 50 persen aset nasional, sedangkan 10 persen keluarga menguasai sekitar 70 persen aset nasional.

Data tersebut menggambarkan adanya konsentrasi kepemilikan kekayaan pada kelompok tertentu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis menghasilkan pemerataan kesejahteraan. Penguasaan sumber daya alam dan aktivitas ekonomi oleh kelompok tertentu berpotensi memperlebar kesenjangan apabila tidak disertai kebijakan distribusi yang adil dan keberpihakan terhadap masyarakat luas.

Persoalan lainnya adalah praktik ekonomi nonriil dan ribawi yang menurut pandangan Islam tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam QS Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Karena itu, sistem ekonomi dalam Islam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan dan keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek halal dan haram serta keadilan dalam aktivitas ekonomi.

Sesungguhnya persoalan pengangguran membutuhkan solusi yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin setiap manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Dalam perspektif Islam, negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam bidang ekonomi, negara harus menciptakan iklim usaha yang sehat. Harga barang dan jasa pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar, sementara praktik monopoli dan berbagai bentuk kecurangan dilarang. Kebijakan perdagangan, termasuk ekspor dan impor, juga dijalankan berdasarkan ketentuan syariat.

Dalam bidang pendidikan dan pekerjaan, Islam menerapkan pendidikan yang berbasis akidah. Pendidikan tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga membentuk kepribadian Islam dan individu yang memahami keterikatan terhadap hukum syarak, termasuk dalam persoalan halal dan haram. Dengan demikian, bekerja dipandang bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah.

Sistem ekonomi Islam juga menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat. Dalam konsep tersebut, laki-laki yang mampu bekerja didorong untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya melalui pekerjaan yang halal.

Negara memiliki tanggung jawab untuk membuka akses terhadap pekerjaan, termasuk melalui pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum.

Pengelolaan sumber daya alam oleh negara, menurut konsep ekonomi Islam yang diyakini penulis, dapat dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dan pekerja sejak tahap eksplorasi hingga pengelolaan hasilnya.

Dengan demikian, kekayaan alam tidak hanya memberikan manfaat kepada segelintir pihak, tetapi dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara juga memiliki peran dalam upaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum syara.

Praktik spekulasi, monopoli, dan aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan ketentuan syariat harus dicegah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat menggunakan akad ijarah sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak menjadi jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Demikian pula dalam aktivitas ekspor dan impor, kebijakan perdagangan dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Ketika kegiatan ekonomi riil berkembang secara sehat, kebutuhan terhadap tenaga kerja pun dapat meningkat.

Dengan demikian, persoalan pengangguran tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi diantisipasi melalui sistem ekonomi yang menurut pandangan Islam menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara.

Pada akhirnya, persoalan pengangguran dan ketimpangan ekonomi tidak cukup dijawab dengan penambahan jumlah lapangan kerja semata.

Dibutuhkan sistem yang mampu memastikan pengelolaan kekayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sumber daya alam berjalan secara adil.

Sistem tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bissawab.[]

Comment