Penulis: Aisyah Ulfa | Mahasiswi Program Doktor Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam politik, perubahan sikap merupakan hal yang lumrah. Seseorang yang semula mengkritik sebuah kebijakan dapat berubah menjadi pendukungnya setelah menemukan alasan baru, melihat manfaat yang berbeda, atau menilai bahwa kebijakan tersebut layak diterima. Karena itu, perubahan sikap tidak serta-merta dapat dianggap sebagai inkonsistensi.
Namun, perubahan tersebut tetap menarik dikaji ketika terjadi pada seorang intelektual publik yang dikenal kritis terhadap kekuasaan.
Fenomena ini terlihat dalam sikap Rocky Gerung terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 1 Oktober 2025, Riau Online melaporkan kritik Rocky terhadap pengelolaan program tersebut. Ia menyoroti persoalan moralitas, etika, dan risiko korupsi dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, Nusantara TV memberitakan dukungan Rocky terhadap MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam pemberitaan itu, Rocky menjelaskan bahwa dukungannya didasarkan pada amanat konstitusi, bukan untuk membela pemerintah.
Perubahan penekanan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah Rocky sedang mengubah sikap, mengubah cara pandang, atau justru memperjelas perbedaan antara gagasan dan pelaksanaan kebijakan?
Fenomena ini menarik dibaca melalui konsep retorika ambigu dan pragmatisme politik. Keduanya dapat membantu menjelaskan bahwa sikap seseorang dalam politik tidak selalu bersifat tetap, tetapi dapat berubah mengikuti pertimbangan, kepentingan, dan penafsiran terhadap situasi.
Retorika ambigu merupakan cara menyampaikan pernyataan yang memungkinkan munculnya lebih dari satu penafsiran.
Dalam konteks politik, ambiguitas dapat terjadi ketika batas antara kritik dan dukungan tidak dijelaskan secara tegas.
Seseorang dapat mengkritik pelaksanaan sebuah program, tetapi tetap mendukung tujuannya. Secara logis, kedua posisi tersebut tidak bertentangan.
Persoalan muncul ketika publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan perubahan penekanan tersebut.
Dalam kasus Rocky, perbedaan antara mengkritik pelaksanaan MBG dan mendukung tujuan konstitusionalnya perlu diperhatikan.
Kritik terhadap tata kelola tidak otomatis berarti menolak tujuan pemenuhan gizi masyarakat. Sebaliknya, dukungan terhadap tujuan program juga tidak berarti seluruh aspek pelaksanaannya harus diterima tanpa evaluasi.
Di sinilah pragmatisme politik menjadi relevan. William James, melalui bukunya Pragmatism: A New Name for Some Old Ways of Thinking (1907), membahas pentingnya memahami gagasan melalui konsekuensi praktis dan pengalaman.
Dalam kerangka ini, seseorang dapat mengubah pandangannya ketika memperoleh alasan baru atau menilai manfaat suatu kebijakan dari sudut yang berbeda.
Pragmatisme tidak menuntut seseorang mempertahankan pendapat lama hanya demi terlihat konsisten. Kesediaan mengubah pandangan justru dapat mencerminkan keterbukaan intelektual.
Namun, perubahan tersebut idealnya disertai alasan yang jelas dan dapat diuji. Tanpa penjelasan yang memadai, pragmatisme berisiko menjadi pembenaran atas perubahan sikap semata.
Di sinilah persoalan pembenaran menjadi penting. Sebuah pendapat tidak cukup dibenarkan hanya karena bertumpu pada tujuan yang baik. Dukungan terhadap MBG atas dasar keadilan sosial, misalnya, merupakan alasan normatif yang dapat dipahami.
Namun, keberhasilan program tetap perlu dinilai berdasarkan hasil nyata, kualitas dan keamanan makanan, ketepatan sasaran, penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaannya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara membenarkan tujuan dan membenarkan pelaksanaan. Keduanya membutuhkan dasar argumentasi yang berbeda. Tujuan yang baik tidak otomatis menjamin bahwa seluruh proses pelaksanaannya telah berjalan dengan benar.
Lantas, apakah perubahan sikap Rocky dapat disebut ambigu? Jawabannya tidak harus demikian. Jika ia secara konsisten membedakan dukungan terhadap tujuan program dari kritik terhadap pelaksanaannya, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai posisi yang rasional.
Namun, apabila perubahan penekanan itu tidak disertai argumentasi yang memadai, publik dapat menafsirkannya sebagai retorika yang ambigu.
Kita juga perlu membedakan pragmatisme dan oportunisme. Pragmatisme dapat merujuk pada kesediaan menilai kembali pandangan berdasarkan manfaat, pengalaman, dan konsekuensi.
Sementara itu, oportunisme merujuk pada kecenderungan menyesuaikan sikap demi memperoleh keuntungan tertentu. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja.
Menyebut perubahan sikap seseorang sebagai oportunisme memerlukan bukti mengenai motif dan kepentingan yang mendasarinya, bukan sekadar perbedaan antara pernyataan pada dua waktu yang berlainan.
Karena itu, persoalan utama dalam fenomena Rocky Gerung bukan semata-mata perubahan sikapnya. Setiap warga negara berhak mengubah pandangan dan menilai kembali kebijakan publik.
Hal yang lebih penting ialah bagaimana perubahan tersebut dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara intelektual.
Dalam demokrasi, konsistensi bukan berarti seseorang harus selalu mengatakan hal yang sama. Konsistensi juga dapat dilihat dari kesediaan menggunakan standar penilaian yang masuk akal, menjelaskan perubahan pendapat, serta tetap terbuka terhadap kritik.
Seorang pengamat politik dapat mendukung suatu program tanpa harus menjadi pendukung pemerintah, sebagaimana ia dapat mengkritik pemerintah tanpa harus menolak seluruh kebijakannya.
Pada akhirnya, retorika ambigu mengingatkan kita bahwa bahasa politik tidak selalu sesederhana pernyataan setuju atau tidak setuju. Di dalamnya terdapat penalaran, nilai, kepentingan, dan cara seseorang membenarkan sikapnya.
Pragmatisme dapat menjadi jalan untuk memperbaiki penilaian, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ketika alasan perubahan tidak dijelaskan secara terbuka.
Dalam politik, persoalannya bukan sekadar siapa yang berubah sikap, melainkan bagaimana perubahan itu dibenarkan. Pragmatisme dapat membuka jalan menuju penilaian yang lebih bijaksana.
Namun, tanpa kejelasan argumentasi dan konsistensi standar, perubahan sikap berisiko mengaburkan batas antara prinsip dan kepentingan.[]









Comment