Kampanye LGBT Semakin Masif, Negara Harus Tegas

Opini1629 Views

 

 

Oleh: Nelliya Azzahra, Novelis

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Hari ini kita dihadapkan pada problematika umat yang tiada habis-habisnya. Sebutlah beberapa kasus seperti kriminalitas, kemiskinan, pelecehanan seksual, pembunuhan dan masih banyak kasus-kasus lain yang  membuat mata kita terbelalak dan nurani terkoyak.

Berbagai problematika yang terjadi di tengah masyarakat bagai bola salju yang semakin membesar. Solusi permasalahan tersebut hanya bersifat tambal sulam dan tidak efektif.

Akhirnya tidak ada solusi tuntas terhadap setiap permasalahan yang terjadi di negeri ini. Kasus-kasus serupa berulang terjadi. Salah satunya LGBT yang sedang menjadi perbincangan karena kian masif dan diberikan ruang serta dukungan.

Beberapa waktu lalu Dedy Conbuzer mengundang pasangan Gay di podcast youtubenya yaitu pasangan Ragil Mahardika dan Frederik Vollert adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay seperti dilansir oleh Sindonews.com (Minggu/8/5/2022).

Seperti juga yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap “menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual , dan transgender (LGBT)”.
Dalam kegiatan Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1), Zulkifli mengungkapkan bahwa terdapat lima partai yang tengah membahas rancangan Undang-Undang mengenai LGBT seperti dilansir oleh KumparanNews (20/1/2018).

LGBT merupakan manifestasi kebebasan bertingkah laku. Dalam masyarakat sekular, seseorang bebas berperilaku. Bebas menentukan orientasi seksual, berikut dalam melampiaskan hasrat seksualnya. Dengan siapapun dan cara apapun.

LGBT tumbuh di bawah naungan HAM. Dimana orang berhak melakukan apa yang dia inginkan sebagai bentuk kebebasan yang kebablasan.

Bagi yang menentang LGBT ini maka mereka dikatakan melanggar HAM. Padahal sudah jelas bahwa perilaku LGBT tidak dibenarkan dalam Islam.

Hari ini, LGBT bukan lagi dilakukan oleh individu atau perorangan, melainkan telah menjelma menjadi gerakan yang masif dan gerakan itu mendapat dukungan baik dari luar maupun dalam negeri.

Terbukti, dukungan terhadap LGBT deras mengalir dari sejumlah perusahaan internasional seperti Apple, Google, Facebook, Youtube.

Laman huffingtonpost pada 2017 lalu juga telah mengeluarkan daftar 20 perusahaan global yang terang-terangan mendukung LGBT. Akhirnya mereka bisa bernapas lega karena mendapatkan banyak dukungan.

Apalagi setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021. Sudah seharusnya kewaspadaan umat Islam semestinya semakin tinggi terhadap kampanye LGBT.

LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) jelas hukumnya dilarang oleh Islam. Perbuatan tercela ini dikenal didalam 2 buah istilah yaitu Liwath {gay}, Sihaaq {lesbian}.

Karena keberadaan kaum gay ini memang sudah ada sejak zaman dahulu, dengan kata lain perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak zaman kaum nabi Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga melampaui batas {musrifun}. P

Allah SWT sudah menjelaskannya pada Al Qur’an:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.’ (QS. 7:80).

Terkait hukuman bagi pelaku LGBT, sudah jelas dalam Islam. Pelaku lesbian atau Sihaaq adalah berupa ta’zir yang akan ditetapkan oleh seorang Khalifah, sedangkan hukuman bagi Gay atau Liwath hukumannya adalah hukuman mati.

Oleh karena itu, negara harus ambil peran dan tindakan tegas bahwa LGBT tidak boleh diberikan ruang apatah lagi dukungan.

Memberi mereka, para pelaku ruang hanya akan memberi angin segar dan panggung bagi sebuah kemaksiatan. Islam sebagai agama dan aturan telah memberikan contoh bagaimana memberikan sanksi tegas dan solusi tuntas.Wallahu a’lam bishshwab.[]

Comment