Advokat Endang Hadrian Berhasil Gagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah di PTUN Semarang

Hukum13 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SEMARANG — Praktisi hukum Endang Hadrian kembali mencatatkan capaian penting dalam dunia litigasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara sengketa pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara , ia berhasil mempertahankan hak kliennya atas 24 sertifikat tanah yang sebelumnya digugat untuk dibatalkan oleh pihak penggugat.

Dalam perkara tersebut, DR. H. Endang Hadrian SH. MH. bertindak sebagai kuasa hukum bagi Tergugat II Intervensi.

Melalui strategi hukum yang terukur dan argumentasi yang kuat, ia mengajukan eksepsi dalam jawaban yang menyoroti aspek formal gugatan.

Majelis hakim PTUN pada akhirnya menerima eksepsi tersebut dan menjatuhkan putusan dengan amar bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO). Putusan ini secara langsung menggugurkan upaya pembatalan terhadap 24 sertipikat hak atas tanah milik kliennya.

Menurut Endang Hadrian, keberhasilan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam aspek prosedural dalam mengajukan gugatan di PTUN.

“Banyak perkara kalah bukan karena substansi, tetapi karena cacat formil. Dalam perkara ini, kami fokus pada kelemahan mendasar gugatan, dan itu terbukti efektif,” ujar Endang Hadrian kepada awak media Kamis (23/04/2026).

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan aset bernilai tinggi milik klien, tetapi juga memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Putusan Nomor 91/G/2025/PTUN.SMG tersebut menunjukkan bahwa penggugat dinilai tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum acara PTUN.

Pengamat hukum menilai bahwa strategi eksepsi yang tepat sasaran seperti ini mencerminkan pengalaman dan ketajaman analisis seorang litigator dalam membaca celah hukum sejak tahap awal persidangan.

Capaian ini sekaligus menambah rekam jejak Endang Hadrian dalam menangani perkara-perkara strategis, khususnya di bidang sengketa pertanahan dan tata usaha negara.

Dengan pendekatan litigasi yang presisi, ia semakin dikenal sebagai salah satu praktisi hukum yang memiliki kekuatan pada aspek teknis hukum acara.

Ke depan, kemenangan ini dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat reputasi profesionalnya di tingkat regional maupun nasional, khususnya dalam perkara-perkara dengan kompleksitas tinggi dan nilai ekonomi besar.

Kemenang ini menambah catat prestasi Pengacara Endang Hadrian sebagai pengacara tangguh dalam perkara sengketa tanah.

Sebelumnya Endang Hadrian berhasil melakukan pembatalan 26 sertipikat di Cilegon, Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi, kini menangani perkara sengketa pertanahan berskala lebih besar lagi dengan objek mencapai ratusan sertifikat di Semarang Jawa Tengah.

Perkara yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG tersebut berfokus pada dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Statusnya kini ratusan sertifikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah putusan yang dapat berdampak memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.[]

Comment