Advokat H. Nur Kholis: Menjaga Kemanusiaan dan Etika Hukum di Tengah Arus Digitalisasi

Hukum71 Views

RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA — Kemajuan teknologi dan digitalisasi yang kian pesat menuntut sistem hukum untuk tidak sekadar hadir sebagai instrumen penegakan aturan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Di tengah tantangan seperti diskriminasi berbasis algoritma, pelanggaran privasi, serta maraknya pemberitaan viral tanpa dasar hukum, hukum dituntut tetap berpihak pada keadilan substantif dan martabat manusia.

Demikian diungkapkan adv. H. Nurkholis dalam sebuah rilis kepada Redaksi, Ahad (28/12/2025).

Advokat sekaligus Ketua Kantor Hukum ABRI, H. Nur Kholis, menegaskan bahwa tujuan hukum yang hakiki (haqiqi) adalah melindungi kesejahteraan manusia dan mewujudkan keadilan yang adil bagi semua.

Menurut dia, perkembangan teknologi seharusnya memperkuat kerja hukum, bukan justru menghilangkan sentuhan nurani dalam proses penegakan keadilan.

“Di era digital, hukum harus berfungsi sebagai pelindung nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat penegakan aturan. Teknologi harus dikendalikan oleh etika, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Nur Kholis menjelaskan, prinsip-prinsip hukum Islam seperti amanah dan maslahah, serta kaidah fiqh muamalah yang menekankan keadilan dan kebaikan, relevan sebagai pedoman moral dalam menghadapi persoalan digital.

Tantangan seperti hoaks, ujaran kebencian, dan transaksi elektronik yang merugikan masyarakat harus dihadapi dengan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

Di tingkat global, pendekatan serupa tercermin dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang memprioritaskan hak subjek data dan transparansi. Meski masih menghadapi tantangan dalam implementasi, GDPR menunjukkan pentingnya memastikan bahwa hukum digital tidak melupakan aspek manusiawi.

“Prinsip-prinsip lokal dan global tersebut sejatinya saling melengkapi untuk membangun tata kelola hukum digital yang berkeadilan,” kata Nur Kholis.

Konstitusionalisme dan Keadilan Digital
Dalam konteks Indonesia, keadilan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusionalisme. Digitalisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Nur Kholis mengingatkan potensi penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Ia mendorong Mahkamah Konstitusi untuk konsisten menerapkan Prinsip Siracusa—yang menekankan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan kebutuhan yang proporsional—dalam menilai pembatasan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

“Pembatasan kebebasan berekspresi hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak digunakan untuk menekan pihak tertentu,” ujarnya.

Advokat H. Nur Kholis melihat pentingnya menjaga nalar manusia dalam praktik hukum digital juga ditegaskan dalam berbagai literatur hukum. Buku Hukum di Ujung Jari terbitan CEPODEST UNU NTB, misalnya, menekankan bahwa teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti pemikiran dan pertimbangan hukum.

Sementara itu, buku ajar Hukum Telematika yang diterbitkan Bidara Press memberikan panduan komprehensif mengenai regulasi nasional dan internasional, termasuk etika transaksi elektronik, kejahatan siber, serta pengelolaan big data. Kedua referensi tersebut dinilai penting sebagai landasan bagi praktisi hukum agar tetap berpijak pada nilai-nilai etis di tengah percepatan digitalisasi.

Menurut Nur Kholis, aktivis memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan praktisi hukum. Peran tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, serta advokasi kebijakan publik yang berpihak pada hak-hak warga negara.

Ia mencontohkan program literasi digital bagi masyarakat pedesaan, pemantauan algoritma yang berpotensi diskriminatif, serta keterlibatan aktif dalam pembahasan regulasi pelindungan data pribadi.

Aktivis sejati, kata dia, harus berbasis nilai kemanusiaan, berpengetahuan, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Kaidah Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Di tengah derasnya arus informasi, Nur Kholis menekankan pentingnya memahami kaidah pemberitaan secara hukum. Pemberitaan harus berlandaskan kebenaran dan akurasi, melindungi privasi, tidak menimbulkan kerusakan, serta menjunjung prinsip keadilan dengan memberi ruang bagi semua pihak yang terkait.

Pemberitaan viral yang tidak berdasar, menurut dia, bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat berimplikasi pidana dan perdata. Informasi yang menyimpang kerap digunakan untuk menekan pihak tertentu, meraih kepentingan pribadi, atau memicu keresahan sosial.

“Penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat merusak nama baik individu, kepercayaan publik, bahkan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI, Nur Kholis menilai advokat memiliki peran krusial dalam menyeimbangkan tekanan opini publik akibat pemberitaan viral dengan prinsip keadilan hukum.

“Advokat bertugas memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang sah, bukan sentimen publik atau spekulasi.” Tegasnya.

Selain itu, advokat juga berperan mendidik masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media digital, serta melindungi hak korban maupun pihak yang dirugikan akibat informasi keliru.

Menurut Nur Kholis, sinergi antara advokat dan aktivis menjadi kunci dalam menjaga hukum tetap berorientasi pada kemanusiaan. Advokat memberikan dukungan teknis hukum, sementara aktivis membangun kesadaran dan dukungan kolektif masyarakat.

Sejumlah pengalaman advokasi menunjukkan bahwa kolaborasi tersebut mampu mendorong perbaikan kebijakan publik, mulai dari tata kelola bantuan sosial hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Hukum harus kembali pada tujuan hakikinya, yaitu melindungi dan memberdayakan manusia,” ujarnya.

Ia berharap, kajian ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar ruang digital tidak lagi digunakan sebagai alat penekanan atau penyimpangan, melainkan sebagai sarana komunikasi yang etis, adil, dan bertanggung jawab.[]

Comment