RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da’am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Massa yang didominasi kaum ibu dan remaja perempuan itu menuntut ganti rugi atas lahan seluas sekitar 93.000 meter persegi milik leluhur mereka, yang kini telah dibangun menjadi Jalan Layang Pramuka oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Dalam aksinya, para peserta membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar pemerintah provinsi segera membayar kompensasi atas penggunaan lahan tersebut. Mereka juga meminta bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami ahli waris almarhum Da’am Bin Nasirin adalah pemilik sah atas tanah dengan surat Verponding Indonesia Pajak Tanah dan Rumah Tahun 1952 seluas 93.000 meter persegi di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.
Menurut mereka, sebagian lahan seluas 5.217 meter persegi telah digunakan untuk proyek pelebaran Jalan Layang Pramuka pada 2003–2005, sementara 7.176 meter persegi lainnya dipakai untuk pembangunan Taman Kota Rawasari pada 2019.
Hingga kini, mereka mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris, Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., mengatakan aksi damai ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan pada 16 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D berjanji akan menjadwalkan survei lapangan untuk memastikan status lahan, namun hingga kini belum terlaksana.
“Kami kecewa karena hingga sekarang jadwal survei belum juga ditetapkan. Padahal pihak Pemprov DKI dan Dinas Lingkungan Hidup sudah siap melakukan konfirmasi data,” ujar Alian Safri.
Ia menambahkan, berdasarkan peta bidang hasil kajian tim persiapan pembangunan, lahan tersebut memang tercatat sebagai milik ahli waris Da’am Bin Nasirin. Pihaknya juga menuding adanya indikasi penyalahgunaan lahan yang dikaitkan dengan proyek Grand Pramuka.
“Sebagian lahan taman sekitar 7.176 meter persegi itu berkaitan langsung dengan lahan Grand Pramuka yang mendapat hak guna pakai dari Pemprov DKI. Kami menduga ada proses peralihan yang tidak transparan,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Advokat Heri Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Balai Kota untuk memastikan Gubernur DKI bersedia bertemu dan memberikan kepastian hukum.
“Ahli waris hanya menuntut haknya. Jika benar lahan itu sudah digunakan untuk kepentingan umum, maka wajib ada ganti rugi sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai para ahli waris telah terlalu lama menunggu kejelasan atas lahan tersebut. “Mereka sudah dizalimi selama bertahun-tahun. Kami hanya meminta keadilan,” katanya.
Alian Safri menambahkan, ahli waris memiliki dokumen lengkap dan legal opinion dari Prof. B.F. Sihombing yang memperkuat status hukum kepemilikan lahan tersebut. “Tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menunda pembayaran,” tegasnya.
Sekitar 120 orang perwakilan ahli waris yang dikoordinasi oleh Budiningsih, Ully, dan Yuyuf akhirnya diterima oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Wisnu Permadi, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Dalam pertemuan itu, pihak ahli waris menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan bukti pengakuan dari dinas terkait yang sebelumnya menyatakan lahan tersebut diamankan sebagai aset berdasarkan informasi dari Kanwil BPN Jakarta Pusat.
Pihak Pemprov DKI menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut, sambil menunggu jadwal audiensi lanjutan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta.[]









Comment