Penulis: Hessy Elviyah, S.S | Wartawati Radar Indonesia News
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA —- Setiap bulan Agustus, negeri ini merayakan kemerdekaan. Namun, di usia ke-81 tahun, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai bencana yang seolah tak kunjung berakhir. Banjir, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta berbagai bencana lainnya datang silih berganti.
Aceh masih berjuang bangkit setelah diterjang banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi dampak gempa besar yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026.
Sementara itu, sejumlah wilayah di Kalimantan dan Nabire, Papua Tengah, hingga 23 Agustus 2026 masih berjibaku menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disertai asap pekat dan mengancam kehidupan masyarakat.
Patut Direnungkan
Rangkaian bencana tersebut patut menjadi renungan. Usia 81 tahun semestinya membuat negara semakin matang dalam membaca ancaman, mencegah risiko, serta menanggulangi bencana. Terlebih, sebagian bencana yang terjadi merupakan bencana berulang yang hampir selalu muncul setiap musim.
Evaluasi terhadap bencana jangan sampai berhenti sebagai catatan di atas kertas. Ketika bencana kembali terjadi dengan pola yang serupa, tetapi penanganannya masih bersifat reaktif dan seadanya, berarti ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan.
Pemerintah memang memiliki kewajiban melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Namun, penanganan bencana tidak semestinya hanya berfokus pada kondisi setelah bencana terjadi. Persoalan di hulu yang menjadi akar masalah juga harus mendapatkan perhatian serius.
Tata ruang, kesiapan infrastruktur, daerah resapan, pengelolaan lingkungan, kondisi hutan, pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, serta sistem mitigasi merupakan bagian penting dalam memutus siklus bencana.
Jika persoalan tersebut terus dibiarkan, bencana akan menjadi rutinitas tahunan yang kembali menuntut biaya besar, menguras tenaga, merusak lingkungan, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Sistem penanganan bencana yang tidak belajar secara serius dari kejadian sebelumnya menunjukkan adanya persoalan besar dalam tata kelola.
Padahal, negara memiliki kewenangan, struktur pemerintahan, sumber daya, dan pengalaman panjang dalam menghadapi bencana. Semua itu semestinya menjadi modal untuk melahirkan kebijakan yang semakin matang dari waktu ke waktu.
Rakyat membutuhkan negara yang mampu membaca ancaman sejak dini, memperbaiki sumber persoalan, bergerak cepat ketika bencana terjadi, serta membangun perlindungan yang kuat jauh sebelum bencana datang.
Karena itu, usia 81 tahun seharusnya menjadi momentum untuk semakin matang dalam mengelola negeri. Ketika bencana yang sama terus berulang dan korban terus berjatuhan, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi besar terhadap cara negara mengelola lingkungan, merencanakan pembangunan, dan melindungi rakyat.
Sebab, kemajuan sebuah negara tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya belajar dari persoalan, memperbaiki kekurangan, serta menghadirkan kehidupan yang aman dan terlindungi bagi rakyatnya.
Islam sebagai Solusi
Islam memiliki paradigma khas dalam pengelolaan negara. Keselamatan rakyat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Bencana dipandang sebagai ketetapan Allah Swt., sementara manusia diperintahkan untuk terus berikhtiar menjaga keselamatan dan mencegah kemudaratan.
Karena itu, negara memiliki peran penting dalam membangun sistem pencegahan, mitigasi, penanganan, hingga pemulihan bencana agar keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Islam juga memiliki prinsip yang jelas dalam pengelolaan wilayah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., pembangunan wilayah mempertimbangkan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat. Dalam pendirian Kota Basra, misalnya, pemilihan lokasi memperhatikan keberadaan sumber air dan lahan yang sesuai untuk penggembalaan. Demikian pula dalam pembangunan Kota Kufah, pemilihan lokasi menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengatur kehidupan masyarakat dan pasukan.
Prinsip tersebut relevan dengan pengelolaan risiko bencana saat ini. Negara memiliki kewenangan untuk mengenali karakter setiap wilayah sebelum pembangunan dilakukan. Daerah rawan gempa membutuhkan konstruksi yang sesuai, kawasan resapan membutuhkan perlindungan, daerah aliran sungai membutuhkan pengelolaan yang baik, sementara kawasan hutan membutuhkan penjagaan dan pengawasan.
Dengan perencanaan sejak awal, negara sesungguhnya telah membangun perlindungan sebelum risiko berubah menjadi bencana besar.
Dari sini terlihat bahwa Daulah Islam memiliki pola pengurusan rakyat secara menyeluruh: mengenali ancaman, melakukan pencegahan, melindungi rakyat ketika bencana terjadi, kemudian memulihkan kehidupan mereka.
Prinsip tersebut relevan dengan kondisi negeri ini ketika karhutla, banjir, gempa, dan berbagai bencana lainnya terus berulang. Pengalaman panjang semestinya melahirkan sistem pencegahan dan penanganan yang semakin matang, bukan sekadar mengulang pola penanganan yang sama setiap kali bencana datang.
Dengan demikian, usia 81 tahun dapat menjadi momentum evaluasi bagi negara. Rakyat membutuhkan kebijakan yang bekerja dari hulu, lingkungan yang terjaga, tata ruang yang aman, serta negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung.
Islam menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus rakyat. Amanah tersebut, dalam perspektif penulis, akan dapat dijalankan secara optimal manakala islam menjadi pijakan.
Dengan implementasi sistem tersebut, negara memiliki kemampuan untuk mengurangi risiko bencana, mencegah kemudaratan, dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam.[]














Comment