Aisyah Karim, S.H*: Tinggalkan Penegakkan Parsialisme Syariah Menuju Islam Kaffah

Opini675 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menerapkan syariah Islam adalah cita-cita masyarakat Aceh, semata-mata demi mengharap negeri ini berada dalam limpahan berkah dan rahmat Allah.

Perjuangan ini bukanlah perjuangan yang mudah, berbagai fase telah dilalui oleh masyarakat Aceh hingga realisasi formal hukum ini bisa diterapkan pada 2001 silam.

Perjalanan sejarah Aceh yang menjadi salah satu propinsi dari negara yang menganut idiologi kapitalisme meniscayakan amputasi terhadap penerapan Islam Kaffah. Islam hanya dapat diterapkan secara parsial, mengambil dan menerapkan sebagian lalu meninggalkan sebagian lainnya.

Syariah parsial ini tentu saja tidak dapat memberikan fungsi sebagaimana fungsi syariah yang hakiki. Ia tak berdaya melindungi jiwa, harta, kehormatan, nasab, akal dan kehormatan. Syariah hanya dibatasi wewenangnya seputar aqidah dan ibadah, khamar, maisir serta khalwat ditambah dengan qanun jinayah, itu saja. Tentu ini bertentangan dengan seruan Allah untuk berislam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan (kaffah). Inilah kemudian yang membuat kriminalitas tetap ada, penistaan terhadap Islam muncul, angka perceraian tinggi tak terkendali, narkoba meraja lela, demikian pula pergaulan bebas, aborsi, pembuangan bayi, bahkan LGBT juga eksis di Bumoe Syariat Meutuwah ini.

Lebih lanjut pelaksanaan syariah tidak dibarengi dengan pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan (dakwah dan syiar) untuk menjelaskan urgensi syariah bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Ini menjadikan sebagian kaum muda asing terhadap syariah.

Sebagian dari mereka merasa terpenjara dengan syariah, hal ini karena informasi pentingnya hidup dalam naungan syariah tidak mereka peroleh. Mereka memandang syariah dengan penuh prasangka dan curiga. Karena yang mampu mereka indera dari syariah hanya sebatas sanksi demi sanksi.

Syariah Islam parsial ala Aceh memang tidak akan membawa kita kepada terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Hal ini karena mengabaikan firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhannya” (TQS. Al-Baqarah;, 208).

*Tiga Penjaga Syariah*

1. Individu.
Setiap individu Muslim yang sudah akil baligh, berakal dan mampu secara otomatis mendapat beban hukum dari Allah SWT. Setiap ucapan dan perbuatannya memiliki konsekuensi hukum, tidak ada satu pun yang terlewatkan. Syariat Islam yang mengatur kehidupan individu ini meliputi, antara lain : akidah, ibadah mahdah (ritual) seperti shalat, puasa, haji, zakat, baca al qur’an, doa, termasuk pula akhlak, pakaian dan makanan.

2. Kelompok/Jama’ah
Hukum yang dibebankan kepada kelompok/jama’ah adalah amar ma’ruf nahi munkar atau dakwah.

3. Negara
Hukum-hukum yang dibebankan kepada negara meliputi, antara lain : hudud, jinayat, ‘uqubat, ta’zir, hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi (iqtishadi), pemerintahan (hukmi), hubungan luar negeri, militer, perang, peradilan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Dari sini tampak jelas bahwa 80 persen hukum syariah berkaitan dengan ranah publik yang hanya dapat ditunaikan oleh negara, disinilah urgensinya untuk kembali ke pangkal jalan, yaitu mengambil Islam secara totalitas dengan menerapkan sistemnya.

Kelak di dalamnya jangankan kepala daerah, siapapun akan disanksi jika melanggar Syariah. Ibnu al-Jauzi didalam Al-Maudhu’aat menyebut bahwa Amr bin Ash pernah menghukum cambuk anak Khalifah yang berada di Mesir untuk ekspedisi jihad, Ibnu Umar yaitu Abdurrahman Ausath karena mabuk setelah meminum anggur di malam hari.

Apalagi jika ada muslim yang menolak penerapan syariah, tentu harus bersiap dengan sanksi yang amat keras.

Melalui politik ekonominya negara akan mencukupi kebutuhan dasar bagi setiap warga negaranya hingga tak ada diantara mereka yang berpikir menjual karunia Allah berupa pesona alam untuk mencukupi kebutuhan perutnya, apalagi menambah kebathilan dengan mendirikan sarana-sarana kemaksiatan. Cukuplah keindahan ciptaan Allah menjadi tadabbur alam bagi dirinya untuk semakin mendekat kepada Rabbnya, Allah SWT.[]

*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, tinggal di Aceh

Comment