Aktivasi Sumur Idle, Gagal Fokus Pengelolaan SDA

Opini79 Views

 

Penulis: Hildayanti | Staff Kearsipan Kolaka

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mengutip dari laman CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif atau idle. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggenjot produksi minyak nasional.

Bahlil menilai bahwa pemanfaatan sejumlah sumur minyak selama ini masih kurang optimal. Adapun, dari total 44.900 sumur minyak yang ada, setidaknya hanya 16.300 sumur yang berproduksi.

Ia juga mencatat bahwa terdapat 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif. Padahal, dengan mengoptimalkan kembali sumur yang ada, Indonesia dapat meningkatkan produksi minyak.

Oleh sebab itu, ia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur Idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat, potensinya masih cukup besar.

“Ada kurang lebih 5 ribu sumur yang bisa dioptimalkan. Ini gak dilakukan kita bikin lagi seperti mazhab IUP, ini kan punya negara pengelolaan ke KKKS yang atau BUMN. Mendingan kita buka untuk swasta nasional atau swasta asing yang mengelola sumur ini dengan target pendapatan negara. Target pendapatan negara kita 600 ribu barel (per hari) sama dengan US$ 12 miliar,” kata Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).

Apa itu sumur Idle?

Sumur idle adalah sumur minyak atau gas yang tidak aktif atau tidak berproduksi untuk jangka waktu tertentu, namun belum sepenuhnya ditutup atau dihentikan operasinya. Sumur ini mungkin sementara tidak digunakan karena berbagai alasan, seperti:

1. Penurunan produksi: Sumur tersebut mungkin sudah tidak menghasilkan minyak atau gas dalam jumlah yang signifikan.

2. Menunggu perbaikan atau perawatan: Sumur bisa dihentikan sementara untuk menunggu perbaikan atau perawatan.

3. Kondisi pasar: Harga minyak atau gas yang rendah bisa menyebabkan operator menunda produksi dari sumur tersebut.

4. Masalah teknis: Ada masalah teknis atau operasional yang membuat sumur tidak dapat dioperasikan sementara.

Meskipun tidak aktif, sumur idle sering kali dipantau dan dirawat untuk mencegah kerusakan atau kebocoran yang bisa berdampak negatif terhadap lingkungan. Jika tidak direncanakan untuk diaktifkan kembali, sumur idle pada akhirnya akan ditutup secara permanen melalui proses yang disebut plugging and abandonment (penyumbatan dan penutupan).

Sedangkan memberikan pengeloaan sumur idle kepada investor baik dalam negeri maupun luar memberikan efek seperti:

Kehilangan Kontrol

Mengizinkan investor asing mengelola sumber daya alam bisa mengurangi kontrol negara atas kekayaan alam, dan mungkin ada kekhawatiran tentang eksploitasi berlebihan atau prioritas keuntungan bagi investor.

Pengurangan Pendapatan: Pengelolaan oleh investor asing biasanya melibatkan pembagian pendapatan, yang bisa mengurangi potensi pendapatan bagi negara dibandingkan jika dikelola sendiri.

Ketergantungan Asing

Terlalu banyak keterlibatan asing bisa menciptakan ketergantungan pada investasi luar, yang bisa menjadi risiko ekonomi jangka panjang.

Pengawasan yang Rumit

Swasta lokal tetap bisa mengejar keuntungan pribadi, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan agar mereka tidak hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memikirkan keberlanjutan dan dampak jangka panjang.

Distribusi Keuntungan

Ada risiko bahwa keuntungan utama bisa jatuh ke tangan perusahaan swasta, bukan langsung ke masyarakat, terutama jika regulasi atau kebijakan pembagian keuntungan tidak diatur dengan baik.

Bagiamana debgan pandangan Islam?

Dalam Islam, sumber daya alam (SDA) termasuk sumur minyak atau gas dianggap sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan untuk kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam pengelolaan SDA menurut Islam, yang bisa diterapkan dalam konteks sumur idle:

1. Prinsip Kepemilikan Bersama (Milkiyah ‘Ammah)

Menurut ajaran Islam, SDA yang sifatnya vital seperti minyak, gas, air, dan mineral adalah milik umum (milkiyah ‘ammah), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi atau oleh segelintir pihak saja. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud).

Aplikasinya pada sumur idle: Pengelolaan sumur idle sebaiknya dilakukan dengan menjaga kepentingan umum dan masyarakat. Sumur-sumur ini tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok kecil yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, tetapi harus dioptimalkan untuk kemaslahatan rakyat banyak.

2. Prinsip Kemaslahatan (Maslahah)
Pengelolaan SDA harus bertujuan untuk kemaslahatan umat. Ini berarti keputusan untuk mengelola, memproduksi, atau bahkan menutup sumur idle harus didasarkan pada manfaat yang diberikan kepada masyarakat, bukan semata-mata keuntungan ekonomi jangka pendek. Islam menganjurkan kebijakan yang adil dan memberikan manfaat yang besar bagi banyak orang.

Jika sumur idle dapat diaktifkan kembali dan dikelola dengan baik, hasilnya seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

3. Prinsip Keadilan (Adl)

Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam Islam. Pengelolaan SDA harus dilakukan dengan adil, tidak merugikan salah satu pihak, baik rakyat maupun lingkungan. Pembagian hasil atau keuntungan dari pengelolaan SDA juga harus adil dan transparan.

Dalam menawarkan pengelolaan sumur idle kepada pihak ketiga, termasuk investor swasta, penting untuk memastikan adanya kesepakatan yang adil.

Keuntungan dari eksploitasi sumur harus dibagi secara adil antara negara dan pihak yang terlibat, dengan bagian yang cukup besar dialokasikan untuk kemakmuran rakyat.

4. Prinsip Amanah dan Tanggung Jawab Lingkungan

Dalam Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi, yang bertugas menjaga dan mengelola alam dengan penuh tanggung jawab. Eksploitasi SDA tidak boleh merusak lingkungan atau menyebabkan kerusakan yang berkelanjutan. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)

Pengelolaan sumur idle harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Praktik pengelolaan yang merusak lingkungan atau mengeksploitasi SDA tanpa memikirkan generasi mendatang bertentangan dengan ajaran Islam. Pemulihan sumur idle harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.

5. Prinsip Ijtihad dalam Pengambilan Keputusan

Dalam hal pengelolaan sumur idle yang memerlukan teknologi, modal besar, atau bahkan keterlibatan pihak asing, Islam membuka ruang untuk ijtihad (upaya interpretasi dan penyesuaian) berdasarkan kondisi dan kebutuhan umat

Jika keputusan untuk menawarkan pengelolaan kepada investor swasta lebih menguntungkan masyarakat daripada pengelolaan oleh negara sendiri, Islam membolehkan hal tersebut asalkan ada jaminan bahwa SDA tetap dikelola dengan adil, tidak merusak lingkungan, dan keuntungannya dinikmati oleh masyarakat.

Pengelolaan sumur idle dalam perspektif Islam harus berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan umum, tanggung jawab lingkungan, dan kepemilikan bersama.

Meskipun negara idealnya menjadi pengelola utama, menawarkan pengelolaan kepada pihak swasta bisa dibenarkan di dalam sistem Islam jika itu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Namun, negara harus memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab lingkungan tetap dijaga. wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment