Amerika Serikat Dan HAM di Indonesia

Opini709 Views

 

 

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom, Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di tataran dan level dunia, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal penting bahkan utama dalam kaitan menjaga stabilitas suatu negara. Namun dalam konteks ril, hal ini tampak sebagai formalitas belaka.

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) muncul pertama kali di negara bagian Barat yakni pasca revolusi Prancis karena terjadi penindasan terhadap kaum lemah. Dari sinilah kemudia lahir dan berkembang konsep HAM lalu dipraktikkan seluruh negara. Konsep ini menekankan bahwa manusia telah memiliki atau membawa hak-hak sejak dilahirkan ke dunia sehingga hak itu harus dijunjung dan dihormati oleh setiap orang.

Sebuah laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Berbagai Negara diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah terksit penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. Tudingan itu termuat dalam Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan tersebut menganalisa pelanggaran HAM sepanjang 2021 di 200 negara.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi Peduli Lindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah. Laporan itu juga membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu.

Meski demikian, laporan itu sebagaimana dikutip tempo.co (25/04/22), tidak merinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan yang mereka rangkum tersebut.

Terhadap tuduhan tersebut, pemerintah angkat bicara. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

Seperti dilansir kompas.com (15)4/2022), Siti mengatakan bahwa tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar.

Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua. Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah. Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa keterlibatan negsra lain menyoroti tindak tanduk HAM di Indonesia adalah wujud intervensi mereka dalam upaya  mengendalikan Indonesia.

Informasi yang keliru yang disampaikan oleh pihak luar ini membentuk ketidakpercayaan rakyat kepada Negara sendiri. Hal ini juga akan memecah kekuatan di jajaran pejabat negara.
Momen ini tentunya tidak akan disia-siakan AS sebagai pintu masuk untuk uapaya adu domba demi mengamankan kepentingan ekonomi dan politik di indonesia. Kepentingan untuk meperkuat pijakan sebgai negara adidaya dan otoriter ke semua negara.

AS menyadari bahwa rezim ini sudah di ujung tanduk. Maka tidak ada alasan mendukungnya lagi. Amerika bahkan memancing atau mengumpan rakyat Indonesia dengan isu pelanggaran HAM oleh rezim.

Patut dipahami bersama bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kebutuhan alamiah manusia. Artinya, HAM menjadi hak-hak manusia yang melekat pada manusia seperti hak hidup, kebebasan pribadi, beragama dan bekerja.

Secara spesifik HAM Dalam Islam itu adalah hak terhadap masing-masing individu atau rakyat. Hak asasi merupakan sebuah anugerah yang diberikan Allah yang mencipta manusia. Manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas pemberian tersebut.

Islam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) bukan hanya sekedar legal-formal, tapi lebih jauh dari pada itu, islam memperjuangkan moral atau akhlak. Islam memiliki sesuatu yang disebut dengan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Hak hidup dan menghargai hak hidup orang lain merupakan hak utama yang diberikan oleh Allah yang Mahakuasa. Islam memberikan jaminan penuh terhadap manusia untuk hidup, terkecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.

Alquran surat Al-Ishra ayat 33 dan surat Al-Anam ayat 151 membedakan antara pembunuhan yang bersifat kriminal dengan pembunuhan untuk menegakan suatu keadilan. Untuk dan yang berhak memutuskan, apakah seorang harus kehilangan hak hidupnya atau tidak, yang memiliki kewenangan hanya pengadilan.

Hak mendapatkan keadilan tentu sangat didambakan oleh setiap orang. Islam dengan segala aturannya telah mengatur sedemikian rupa mengenai hak keadilan, seperti yang tercantum dalam Al-qur’an surat as-syuro ayat 15 yang memerintahkan manusia agar menjunjung tinggi hak-hak keadilan.

Hak Dalam Mendapatkan Pendidikan

Kita telah sepakat, bahwa dalam kaitan dengan HAM, pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Tentu tidak ada seorang pun yang boleh menghalang-halangi seseorang mendapatkan pendidikan. Islam mengatur hak mendapatkan pendidikan, seperti yang tercantum dalam Alqur’an surat Attaubah ayat 122:

“Mengapa setiap kaum tidak pergi untuk menuntut ilmu agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya.” Wallahu’alam bi shawab.[]

Comment