Penulis: Eno Fadli | Pemerhati Kebijakan Publik
RADARINDONESIANEWS.XOM, JAKARTA — Kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini merupakan sebuah fenomena yang kompleks dan memprihatinkan. Dari data Catatan tahunan (Catahu), kekerasan seksual pada Perempuan tahun 2024 menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Komisi Nasional (komnas) Perempuan mitra Catahu pada tahun 2024 sebanyak 445.502 kasus, naik dari 401.975 kasus pada tahun 2023.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 April 2025 terdapat 6.918 laporan kekerasan dan 5.950 kasus (86,01%) diantaranya, perempuan sebagai korban kekerasan.
Melihat kondisi ini Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong sosialisasi penegakan hukum pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga KDRT untuk digalakkan agar korban kekerasan mendapat perlindungan (Detik.com, 20/05/2025).
Regulasi hukum yang dikeluarkan pemerintah tampaknya tidak berpengaruh dalam menangani kondisi yang ada, karena masih saja kekerasan seksual pada perempuan dan anak semakin menggurita.
Faktanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak tahun 2025 ini semakin meningkat, dan diwarnai dengan kasus kekerasan seksual pada perempuan yang melibatkan pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi daripada korban, pelaku menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk melakukan tindakan asusila dan tidak pantas untuk dilakukan.
Terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter terhadap keluarga pasien, pelecehan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak di bawah umur, pelecehan seorang dosen terhadap mahasiswanya merupakan sederetan kasus yang tidak ada habisnya.
Sederetan kasus yang menjadikan perempuan dan anak selalu saja menjadi objek yang dapat dimanfaatkan dan di kontrol untuk pemuasan nafsu para pelaku.
Hal ini membuktikan bahwa sistem sekuler tidak mampu memberikan ruang aman kepada perempuan dan anak.
Sekularisme secara sistematis melahirkan lingkungan dan individu yang rusak, karena mengarahkan manusia pada perilaku kebebasan yang menjadikan individu tidak mau terikat dengan aturan allah SWT dan tidak takut kepada-Nya.
Hal ini mengakibatkan hilangnya nilai kemanusiaan, hilangnya moral yang menimbulkan rasa nir empati sehingga ilmu dan kedudukan yang didapat justru digunakan sebagai alat pemuas nafsu.
Regulasi hukum tidak mampu membendung fenomena kekerasan seksual yang ada, karena dinilai multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat. UU TPKS yang diberlakukan untuk menangani kekerasan seksual pada perempuan dan anak masih mengusung paradigma seksual Consent (persetujuan seksual), yang dianggap dapat melegalkan perzinahan dan penyimpangan seksual.
Tindakan hukum yang diberlakukan untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pun dapat dikategorikan dengan hukuman yang ringan, hanya dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, sehingga tidak menimbulkan efek rasa takut dan jera pada para pelaku. Padahal sudah seharusnya para pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena dampak yang diberikan kepada korban sangat besar dan berkepanjangan.
Pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan penanganan yang benar-benar serius, karena pelecehan dan kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam surah Al isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan buruk”.
Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, namun segala hal yang dianggap mendekati perzinahan, sehingga wajib hukumnya untuk dihindari. Disamping itu perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan, juga merupakan perbuatan yang merusak nilai-nilai moral, kehormatan dan berdampak negatif bagi individu masyarakat serta dapat merusak peradaban.
Dengan dampak yang begitu besar, Islam mempunyai tatanan kehidupan yang tinggi, menutup segala celah yang dapat menimbulkan perilaku keji ini. Islam mengatur setiap individu agar terikat dengan norma-norma agama.
Islam mengatur setiap individu dalam segala aktivitas dengan iman takwa. Islam melarang khalwat (kondisi berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), ikhtilat (kondisi campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupannya). Islam menjaga individu agar tidak terjerat dengan aktivitas yang mendekati perzinahan.
Kehidupan masyarakat yang Islami juga berperan penting dalam persoalan ini. Dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukannya, masyarakat tidak akan diam melihat jika ada terjadi aktivitas maksiat di sekitarnya. Tidak takut untuk terlibat dan melaporkan kepada aparat yang berwenang ketika melihat aktivitas pelecehan dan kekerasan seksual, meskipun pelaku nya mempunyai kuasa yang lebih tinggi.
Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengatasi kondisi ini. Negara dalam Islam bertanggung jawab mengatur dan mengurus rakyat dengan aturan syariah. Negara menjaga nilai-nilai luhur agar terbentuk masyarakat dengan peradaban gemilang. Negara melindungi dan menjaga akidah, kehormatan, nasab keturunan dan keamanan rakyatnya.
Dengan kekuasaannya, negara menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dengan kurikulum akidah sehingga lahir individu taat berkepribadian Islam yang mempunyai pola pikir dan sikap islami.
Negara menutup semua celah yang menimbulkan potensi pelecehan dan kekerasan seksual. Karena pelecehan dan kekerasan seksual seringkali timbul sebab adanya rangsangan dari luar.
Aemua aspek yang dapat menimbulkannya dilarang oleh negara semisal dengan memberikan aturan kepada setiap perusahaan, mengeluarkan regulasi hukum yang melarang perusahaan mempekerjakan perempuan yang bertujuan untuk mengeksploitasi tubuh mereka.
Menindak tegas media-media yang menyiarkan kebebasan berperilaku dan pihak-pihak yang memproduksi konten-konten pornografi dengan memberikan sanksi berat kepada mereka dengan mencabut izin siaran pada media-media tersebut.
Negara memberikan sanksi hukuman kepada para pelaku dengan hukuman penjara atau cambuk sesuai dengan tingkat kejahatan mereka menurut syariah. Hukum rajam pun diberlakukan jika para pelaku termasuk kategori orang yang sudah menikah (muhsan).
Solusi solutif ini tidak akan didapati dalam aturan sekuler sebagai landasan bernegara. Negara dalam konsep Islam menjadikan aqidah sebagai landasannya, tidak akan menyelesaikan persoalan pelecehan dan kekerasan seksual dengan paradigma batil.
Sehingga dengan aturan dan penyelesaian yang shahih ini memberi perempuan dan anak – ruang aman dalam kehidupan mereka di masyarakat. Wallahu a’lam bishshawab.[]










Comment