Anti Narkoba, Wajib Anti Liberalisme!

Opini1396 Views

Anti Narkoba, Wajib Anti Liberalisme!

Oleh. Serlida Fitriananda, Aktivis Kampus Palembang

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia. Beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika.

Dalam buku berjudul, “Apa itu Narkotika dan Napza?” Karya Ummu Alifia menyebutkan bahwa, Narkotika menurut UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam buku ini juga menjelaskan bahaya Narkotika sangat mungkin terjadi di negara kita, mengingat letak geografis Indonesia yang berada di dua benua juga merupakan jalur lalu lintas yang sangat ramai sekaligus menjadi tempat transit (singgah) di samping menjadi daerah pemasaran Narkotika.

Sebelum tahun 90-an pun, Amerika Serikat merupakan pasar narkoba terbesar. Namun, akhir-akhir ini Amerika menyerukan Hari Anti Narkoba juga memberlakukan kebijakan ketat untuk mengawasi setiap usaha penyelundupan narkoba.

Dalam hal ini, para bandar Narkoba Internasional, mencari target wilayah yang dirasa lebih aman dan pengawasan yang longgar guna memasarkan barang dagangannya, seperti Eropa Timur, Asia Pasifik, dan Asia Tenggara, tak luput perhatian juga termasuk Indonesia.

Kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban (Victimless crime). kejahatan tanpa korban ini adalah kejahatan yang grafiknya cenderung terus meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu, misalnya polisi, jaksa, pengadilan, bea cukai, imigrasi, lembaga profesional, dan lain sebagainya.

Liberalisme membuat seseorang menjadikan dirinya bebas sebebas-bebasnya tanpa aturan. Melakukan hal apapun demi memenuhi hawa nafsu-Nya dengan melanggar norma dan aturan yang berlaku baik dari agama maupun negara.

Liberalisme merupakan bagian dari ide sekulerisme sedangkan sekuler merupakan pemisahan agama dari kehidupan, hal ini merupakan pusat dari ideologi kapitalisme.

Dalam Al-Qur’an pun, Allah telah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90).

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 91).

Dari dua ayat itu bahwa perbuatan-perbuatan yang menimbulkan ketergantungan, memberikan banyak mudhorot kepada orang yang mengonsumsinya adalah Haram dan itu merupakan tipu daya Syaitan.

Sepanjang kepemimpinan dan aturan masih berparadigma sekuler kapitalisme liberal, problem minimnya kesejahteraan tidak akan mungkin bisa diselesaikan. Semua perencanaan pengentasan Narkotika juga akan berakhir dengan kesia-siaan.

Dalam sistem Islam, Khalifah menindak tegas hal-hal seperti ini dan memblokir apa saja yang bisa merusak generasi bangsa, khususnya pemuda misalnya Film Porno, ganja, seks bebas, dsb.

Khalifah menjaga dan menjadikan generasi berkualitas baik dari segi akidah, akhlak, maupun syakhsiyah dan nafsiyahnya.

Dalam hal ini, Khalifah menjalankan syari’at Islam, menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukurnya. Wallahu a’lam biash-shawab.[]

Comment