Aspirasi Berujung Pelaporan, Potret Penerapan Demokrasi?

Opini1730 Views

 

 

Oleh: Waryati, Pemerhati Kebijakan Publik

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Buntut Viralnya Tiktoker Bima Yudho Saputro asal Lampung yang kerap mengkritik kampung halamannya tidak maju-maju menuai pelaporan dirinya ke Polda Lampung. Dalam unggahannya, Bimo beberapa kali menyampaikan kekecewaannya mengenai infrastruktur yang jauh dari harapan.

Sontak dengan adanya video viral tersebut membuat pemerintah daerah Kota Lampung meradang. Ia diadukan dengan alasan melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituduh menyebarkan berita hoax.

Menyikapi perkataan Bima dalam videonya, seharusnya pemerintah setempat tidak grasak-grusuk melaporkan Bima ke pihak kepolisian. Pasalnya, apa yang diunggahnya adalah bentuk aspirasi dan termasuk dari kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.

Dalam hal ini, pihak pemangku kebijakan hendaknya melakukan penelaahan secara komprehensif serta melihat langsung kondisi di lapangan seperti yang disebutkan Bima.

Pejabat publik adalah milik publik yang perkataan, perbuatan, tindakan serta kebijakannya dalam pengawasan publik. Oleh karenanya, suatu kewajaran jika tindak-tanduk sang pejabat mendapat perhatian publik. Termasuk juga sejauh mana tingkat keberhasilan atau kekurangan kebijakan yang diberlakukan.

Di era modern saat ini media sosial menjadi sarana ampuh untuk menyampaikan aspirasi. Dari sana sumber informasi alternatif bisa didapat masyarakat serta memberikan pilihan validasi informasi.

Mengkritisi pemerintah melalui media sosial, kini menjadi pilar dalam pergerakan modern. Selama menyampaikannya sesuai adab, akhlak yang baik dan tidak menebar fitnah serta hinaan. Maka dari itu, kritikan adalah bentuk kebebasan berpendapat yang tidak boleh dikebiri selama tidak menyalahi rambu-rambu yang berlaku.

Kebebasan berpendapat tersebut telah tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dengan UU di atas, bukti bahwa menyampaikan aspirasi meskipun dalam bentuk kritikan adalah kebolehan, karena merupakan hak rakyat.

Kritikan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah adalah bentuk kepedulian terhadap pemerintah. Pihak pemerintah dalam hal ini patut bersyukur karena masih ada rakyat yang memperhatikan kondisi daerahnya dan menginginkan perubahan lebih baik. Pihak terkait pun mestinya bisa mengambil sisi positif dari aspirasi tersebut sebagi bahan evaluasi kinerja jajarannya untuk mengambil langkah perbaikan.

Dalam sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan kekuasaan hanya bergerak dari sisi manfaat, bukan hal mustahil bahwa kritikan dianggap sebagai ancaman dan pelakunya bisa dijerat pidana, sekalipun kritikan itu bersifat membangun. Realitas ini telah lama ada di negeri mayoritas muslim ini. Disahkannya UU ITE menjadi alat untuk membungkam para pengkritik dan menunjukkan arogansi kekuasaan.

Kritik, apalagi yang membangun sejatinya sangat dibutuhkan bagi penguasa dan merupakan mekanisme kontrol masyarakat. Terlebih penguasa adalah periayah umat yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk melaksanakan berbagai amanah rakyat/umat.

Jauh hari, Islam telah banyak memberikan pengajaran tentang bagaimana cara penguasa mengakomodir berbagai kritik dari rakyat. Prinsipnya adalah saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran. Seandainya kritik yang disampaikan rakyat berupa imbauan serta keluhan dan itu sangat menohok, penguasa harus tetap legowo dan lapang dada.

Selain itu, Islam pun memberikan tuntunan muhasabah yang benar. Meskipun ada kebolehan rakyat memberikan kritikan kepada penguasa, rakyat harus berpegang pada prinsip nasihat yang bijak serta penyampaian lemah lembut. (Bilhimah wal mauizhoh hasanah, red). Wallahu a’lam bishawwab [SP]

Comment