Audiensi dengan Menteri HAM, AKSI Soroti Perlindungan Hak Cipta

Nasional612 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, untuk membahas perlindungan hak cipta yang dinilai belum berjalan optimal di Indonesia.

Dalam pertemuan Senin (6/4/2026) tersebut AKSI menegaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sekaligus hak milik privat yang dijamin konstitusi.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
AKSI memandang karya cipta sebagai aset tidak berwujud yang memiliki kedudukan hukum setara dengan aset berwujud.

Karena itu, setiap penggunaan atau komersialisasi karya, menurut mereka, harus mendapat persetujuan dari pencipta sebagai pemegang hak eksklusif.

Selain mengacu pada konstitusi, AKSI juga menyinggung prinsip perlindungan dalam kerangka hak asasi manusia internasional. Di antaranya, Universal Declaration of Human Rights Pasal 27 ayat (2) serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Pasal 15 ayat (1) huruf (c), yang menjamin perlindungan atas kepentingan moral dan material pencipta.

Di sisi lain, AKSI menyoroti masih maraknya pelanggaran hak cipta. Mereka menilai, mekanisme yang berlaku saat ini cenderung membebankan pencipta untuk memperjuangkan haknya melalui jalur litigasi, yang dianggap tidak efisien dan memberatkan.

AKSI mendorong pemerintah bersama DPR RI memperkuat regulasi yang bersifat preventif, termasuk penerapan kewajiban perizinan atau lisensi sebelum karya digunakan secara komersial.

Melalui audiensi tersebut, AKSI juga meminta Kementerian HAM mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta, agar praktik penggunaan karya tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

AKSI menyatakan akan terus mengawal isu ini untuk mendorong terciptanya ekosistem industri musik yang lebih adil dan menghormati hak pencipta.[]

Comment