RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias menggelar siaran pers terkait tahapan pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan existing (yang ada) pada Pilihan Umum Tahun 2024.
Kepada para awak media, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang bertugas pada 14 Februari 2024 telah menyelesaikan tugas pada 30 April 2024.
“Panwaslu dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) ini merupakan adhoc, dimana mereka ini nantinya dilakukan pembentukan baru. Nah ini ada dua pembentukannya, pertama melalui evaluasi existing atau evaluasi kinerja, dan kedua melalui tahapan perekrutan panwaslu,” ujar Augusman di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Kamis (2/5/2024).
Augusman juga menambahkan, untuk evaluasi existing, pihaknya melakukan dengan cara portofolio dan penilaian langsung dari atasan (Bawaslu Kabupaten Nias).
“Tahapan evaluasi existing sudah kita lakukan mulai sejak tanggal 23 – 27 April kemarin, dan bila tidak ada halangan hari ini kita akan plenokan,” pungkas Augusman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa mengatakan jika evaluasi existing ini diikuti oleh Panwaslu aktif pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
“Terdapat 25 dari total 30 orang telah mendaftarkan diri pada evaluasi existing ini,” ucap Adirman kepada para awak media.
Meskipun dilakukan dengan sistem evaluasi, Adirman menegaskan jika pihaknya melakukan penilaian secara objektif.
“Jika nantinya ini diumumkan, kami memohon bila rekan-rekan mendapati ada oknum yang cacat hukum, boleh disampaikan kepada kami,” imbuh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias.
Bagi Panwaslu yang melewati tahapan seleksi ini atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Bawaslu Kabupaten Nias, maka akan bertugas dari Juni 2024 sampai dengan Januari 2025 pasca selesainya seluruh tahapan Pilkada serentak.[]
Comment