Penulis: Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd. | Aktifis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, mengikuti Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kebijakan ini mengubah perhitungan harga dasar yang diatur dalam Kepmen sebelumnya. Mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, harga Pertamax (RON 92) resmi naik menjadi Rp13.700 per liter di seluruh SPBU Pertamina, meningkat Rp750 dari harga sebelumnya, Rp12.950 per liter.
Meski demikian, Pertamina mengklaim bahwa harga Pertamax masih paling kompetitif dibandingkan dengan BBM beroktan sama dari SPBU swasta. Saat ini, Shell Super (RON 92) dijual Rp14.520 per liter, Revvo 92 di SPBU Vivo Rp14.320, dan BP 92 di SPBU BP-AKR Rp13.850 per liter. Artinya, selisih harga Pertamax dengan BP 92 hanya Rp150.
Kenaikan harga BBM selalu berdampak langsung pada naiknya harga barang-barang dan peningkatan inflasi. Masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, menjadi pihak yang paling terdampak. Sebagai konsumen, mereka tidak memiliki pilihan lain selain tetap membeli BBM untuk keperluan sehari-hari. Meski harga BBM naik, kebutuhan akan bahan bakar untuk transportasi dan usaha tetap harus dipenuhi.
Ironi ini semakin terasa mengingat kenaikan terjadi di bulan kemerdekaan Indonesia. Meski kaya akan sumber daya alam, Indonesia masih belum mampu menyediakan BBM dengan harga yang terjangkau. Pertamina pun tidak bisa berbangga diri hanya karena harga Pertamax sedikit lebih murah dibandingkan BBM swasta. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa selisih harga antara Pertamina dan swasta begitu tipis?
Dalam sejarah, pernah terjadi BBM yang dijual oleh Pertamina lebih mahal daripada SPBU swasta. Misalnya, pada September 2022, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, sementara Revvo 89 di SPBU Vivo dijual Rp8.900 per liter. Hal ini menyebabkan masyarakat beralih ke Vivo hingga terjadi antrean panjang, meski akhirnya Vivo juga menaikkan harga.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara SPBU milik negara dan swasta. Keduanya beroperasi sebagai entitas bisnis yang menjual BBM dengan harga pasar demi keuntungan. Ini mencerminkan bagaimana negara, dalam sistem kapitalisme, berperan lebih sebagai regulator yang mengutamakan keuntungan daripada pengurus yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Kenaikan harga BBM ini bukanlah kejadian yang tiba-tiba. UU Migas No. 22 Tahun 2001 telah membuka pintu bagi perusahaan asing untuk mengeksploitasi minyak dan gas di Indonesia, termasuk di sektor hilir. Dalam rangka menarik investasi asing, harga BBM di Indonesia harus mengikuti harga pasar dunia.
Inilah wajah asli kapitalisme, di mana negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat, melainkan hanya sebagai regulator yang menguntungkan para kapitalis. Liberalisasi migas secara legal telah menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat harus menanggung beban. Sumber daya yang seharusnya milik rakyat justru dikelola oleh pihak yang mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam sistem ini, hanya kapitalis yang menikmati keuntungan berlipat dari pengelolaan migas, sementara rakyat yang merupakan pemilik sejati sumber daya tersebut hanya bisa gigit jari. Kenaikan harga BBM adalah salah satu contoh bagaimana rakyat terus-menerus menjadi korban dalam sistem ini.
Atas ketidakadilan ini, rakyat seharusnya tidak tinggal diam. Solusi untuk masalah ini adalah penerapan pengelolaan minyak berdasarkan syariat Islam. Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk BBM.
Sesuai hadis, sumber daya alam seperti minyak bumi adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan ini kepada pihak swasta, apalagi asing. Negara juga harus membangun infrastruktur dan industri yang mendukung eksplorasi dan produksi minyak, sehingga kebutuhan BBM dalam negeri bisa dipenuhi tanpa tergantung pada impor.
Dengan menerapkan konsep ini, negara bisa menyediakan BBM dengan harga yang terjangkau, tanpa membebankan rakyat dengan harga pasar yang tinggi. Apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia, negara akan menanggung dampaknya, sehingga rakyat tetap bisa menikmati BBM dengan harga yang stabil.
Inilah solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hanya dengan kembali pada aturan Sang Pencipta, kezaliman yang selama ini menimpa rakyat bisa diakhiri. Wallahualam bissawab.[]









Comment