Pelajar Dibekali Alat Kontrasepsi, Seks Bebas Difasilitasi?

Opini355 Views

 

 

Penulis: Ninis | Aktivis Muslimah Balikpapan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Lagi-lagi diakhir masa jabatannya presiden Jokowi membuat kebijakan yang kontroversi. Kebijakan tersebut baru saja diteken oleh Jokowi, tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam PP ini resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja.

Pemerintah berdalih atas nama kesehatan reproduksi remaja, seolah wajar pelajar dibakali alat kontrasepsi agar “aman”. Tak ayal muncul kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait PP 28/2024 ini. Gelombang penolakan dan keprihatinan terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat.

Termasuk diantaranya Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun. Beliau menyampaikan keprihatinannya terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 ini.

Rina menyoroti poin dalam Pasal 103 ayat 4, khususnya ayat (e) yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membolehkan dan memfasilitasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. (kaltimetam.id).

Patut diketahui, sebelum PP ini dikeluarkan saja seks bebas di kalangan remaja dan kehamilan di luar nikah sudah banyak. Pada bulan Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyoroti kenaikan persentase remaja yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali di usia 15-19 tahun. Remaja perempuan sebanyak 59 persen, sedangkan remaja laki-laki ada sebanyak 74 persen.

Hal tersebut terjadi sebelum dilegalkan alat kontrasepsi bagi remaja. Apalagi setelah diberikan alat kontrasepsi di sekolah justru seks bebas makin subur. Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan marak seks bebas di kalangan remaja dan bagaimana solusi Islam mencegahnya?

Seks Bebas Difasilitasi

Seks bebas di kalangan remaja seolah sudah tak terbendung. Membekali pelajar dengan alat kontrasepsi dianggap menjadi solusi tuntas. Dengan dalih agar remaja terhindar dari kehamilan usia dini dan aman dari sisi kesehatan reproduksi.

Seks bebas sejatinya lahir dari cara pandang sekulerisme ( paham yang memisahkan agama dari kehidupan). Atas nama hak asasi mereka bebas melakukan apa saja termasuk seks bebas. Parahnya perilaku tersebut juga menjangkiti para pelajar dan menyebabkan kehamilan di luar nikah, penyakit menular seksual, aborsi.

Meskipun pendidikan seks usia dini sejak lama sudah diperkenalkan oleh barat yang dibungkus dengan nama kesehatan reproduksi. Namun, dengan edukasi memakai cara pandang liberal (bebas) yang bersifat vulgar justru menstimulan remaja untuk melakukannya seks bebas. Ditambah lagi dengan dibekali alat kontrasepsi justru makin kloplah karena dipermudah mendapatkannya.

Alih-alih seks bebas dicegah, justru difasilitasi dengan alat kontrasepsi. Sejatinya, PP 28/2024 tidak hanya dituntut kejelasannya karena ambigu dan multi tafsir. PP ini harus ditolak karena memfasilitasi seks bebas atau zina yang jelas diharamkan. Selain itu, dampak buruknya akan merusak masyarakat.

Islam Cegah Seks Bebas

Kehidupan Islam adalah kehidupan yang bersih menjauhkan masyarakatnya dari perbuatan maksiat. Sehingga hal-hal yang akan menghantarkan pada kemaksiatan akan dicegah oleh negara. Termasuk negara tidak boleh membuat kebijakan dalam rangka memfasilitasi kemaksiatan.

Hal tersebut terkait dengan sebuah kaidah syara’; “Sarana yang menghantarkan pada keharaman maka hukumnya menjadi haram”. Artinya, alat kontrasepsi diberikan pada remaja yang masih sekolah dan statusnya belum menikah hukumnya haram.

Edukasi yang dilakukan dalam Islam dalam rangka meningkatkan iman dan takwa, yang bertujuan membangun kepribadian Islam pada diri pelajar. Bukan edukasi kesehatan reproduksi ala barat yang justru membangkitkan syahwat dan memberikan alat kontrasepsi agar aman.

Negara juga melakukan upaya preventif yakni melarang perbuatan yang mendekati zina. Hal tersebut sesuai dengan QS. Al Isra’:32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”

Termasuk media-media yang menstimulan bangkitnya syahwat berbau pornografi dan pornografi dilarang. Media dimanfaatkan negara sebagai sarana informasi yang menyebarkan kebaikan dan amar makruf nahi munkar.

Selain itu, negara akan menerapkan hukum yang tegas sebagai upaya kuratif. Yakni hukum cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Alhasil, siapapun tentunya tidak akan berani melakukan perzinaan.

Demikian upaya maksimal yang dilakukan negara dalam rangka mencegah perilaku liberal di kalangan remaja. Hal itu dilakukan semata-mata ingin menyelamatkan generasi dari berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh sistem sekuler liberal. Wallahu A’lam.[]

Comment