Bencana Antara Amanah Kepemimpinan dan Melindungi Keselamattan Rakyat

Berita202 Views

Penulis: Nabila Maulidina Widyarahmah, Lc | Akademisi & Panelis

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Indonesia kembali diuji dengan rangkaian bencana alam yang meninggalkan duka mendalam. Banjir besar, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, hingga erupsi gunung api terjadi di berbagai daerah.

Hampir setiap bulan, masyarakat disuguhi kabar rumah yang hancur, sawah yang rusak, serta warga yang kehilangan tempat tinggal dan orang-orang tercinta. Fakta ini menegaskan kembali bahwa Indonesia hidup di atas risiko kebencanaan yang nyata.

Sebagai negara yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik dengan kondisi geografis dan iklim yang kompleks, potensi bencana sejatinya telah lama diketahui.

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa risiko tersebut terus berujung pada tragedi yang berulang. Bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan berubah menjadi krisis kemanusiaan yang memperpanjang penderitaan rakyat.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukanlah sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang kelak akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa pemimpin adalah raa’in—pengurus urusan rakyat—sekaligus junnah, pelindung yang menjaga mereka dari berbagai bahaya. Prinsip ini menempatkan keselamatan jiwa manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan negara.

Namun, realitas kebencanaan hari ini masih menuntut peran negara yang lebih maksimal dalam menjalankan amanah tersebut. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama.

Banyak wilayah rawan bencana yang belum dilengkapi sistem peringatan dini yang memadai. Penataan ruang kerap mengabaikan aspek keselamatan, sementara pembangunan terus berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan secara serius.

Kerusakan lingkungan menjadi persoalan yang tidak terpisahkan dari meningkatnya risiko bencana. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga alam terus menyusut, kawasan resapan air semakin sempit, dan eksploitasi sumber daya alam berlangsung masif.

Akibatnya, hujan dengan intensitas tinggi yang sebelumnya dapat ditahan oleh alam kini dengan mudah berubah menjadi banjir dan longsor yang mematikan.

Dalam kondisi ini, bencana seolah menjadi konsekuensi dari kelalaian manusia dalam menjaga amanah Allah berupa alam semesta.

Ketika bencana terjadi, persoalan lain kembali muncul. Penanganan darurat kerap berjalan lamban dan tidak merata. Proses evakuasi tersendat, distribusi bantuan terhambat, dan pemulihan pascabencana memakan waktu panjang.

Bagi masyarakat terdampak, setiap keterlambatan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan penderitaan nyata yang harus mereka tanggung. Dalam konteks ini, keterlambatan negara menjadi persoalan moral, bukan semata teknis.

Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa manusia (hifzh al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, kelalaian dalam melindungi rakyat dari bahaya yang sebenarnya dapat dicegah bertentangan dengan prinsip dasar kepemimpinan dalam Islam.

Negara dituntut tidak hanya hadir setelah bencana terjadi, tetapi juga berperan aktif mencegahnya sejak awal melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat.

Kaleidoskop bencana 2025 seharusnya menjadi bahan muhasabah bersama, terutama bagi para pengambil kebijakan. Sudah saatnya orientasi pembangunan ditata ulang. Keselamatan jiwa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan pada akhirnya hanya akan melahirkan kerugian yang jauh lebih besar, baik secara materi maupun kemanusiaan.

Dalam sistem yang berlandaskan nilai-nilai Islam, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya. Pencegahan bencana dilakukan melalui pengelolaan lingkungan yang amanah, penataan ruang berbasis keselamatan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam.

Negara tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak mengorbankan keselamatan masyarakat luas.

Jika bencana tetap terjadi, negara dituntut bergerak cepat dan menyeluruh. Seluruh sumber daya harus dikerahkan tanpa terhambat birokrasi yang berbelit.

Bantuan disalurkan secara adil, evakuasi dilakukan secepat mungkin, dan pemulihan diarahkan agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Semua itu merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga amanah kepemimpinan.

Akhirnya, bencana yang melanda Indonesia sepanjang 2025 bukan sekadar rangkaian peristiwa alam, melainkan cermin bagi kualitas kepemimpinan dan tata kelola negara. Selama keselamatan rakyat belum benar-benar menjadi orientasi utama kebijakan, bencana akan terus berulang dan meninggalkan luka yang sama.

Muhasabah atas tragedi ini semestinya melahirkan perubahan nyata, agar kepemimpinan benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat. Wallahu a’lam.[]

Comment