Berikut 7 Poin Kesepakatan Forkada Se-Kepulauan Nias

Daerah, Kep. Nias507 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS — Pemerintah Kabupaten Nias melalui wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu hadiri Rapat Forkada se-Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Kaliki Resto Gunungsitoli.

Rapat Forkada kali ini guna membahas agenda tindaklanjuti Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan Pengamanan Idul Fitri Tahun 2021.

Adapun hal-hal yang menjadi kesimpulan dalam rapat tersebut antara lain adalah :

1. Masing-masing daerah melakukan koordinasi dengan Polres untuk kebutuhan personil Posko.

2. Masing-masing daerah menerbitkan Surat Edaran sebelum tanggal 5 Mei 2021.

3. Memberi himbauan tidak mudik melalui pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.

4. Memanfaatkan media center di masing-masing kabupaten/kota sebagai sarana penyebarluasan informasi.

5. Penumpang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan pada prinsipnya dikembalikan ke daerah asal kedatangan.

6. Karantina penumpang kembali kepada kebijakan daerah masing-masing.

7. Peralihan Koordinator Forkada yang baru dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias terpilih.

Rapat FORKADA tersebut turut dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Wakil Bupati Nias, Sekda Nias Barat, Asisten Setda Nias Selatan, Sekda Nias Utara, Dandim 0213/Nias, Kajari Gunungsitoli, Kepala UPBU Binaka Gunungsitoli, Kepala KSOP Gunungsitoli dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.

Reporter : Albert

Comment