Komisi Pemberantas Korupsi.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara dua anggota DPRD Banten S. M. Hartono, danTri Satria Santosa dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka segera diadili dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD 2016 terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
“TSS dan SMH hari ini tahap 2 (ke penuntutan),” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (28/3/2016).
Setelah naik ke penuntutan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang akan dibawa ke pengadilan. Keduanya akan disidang dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sementara berkas satu tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah lebih dahulu dinyatakan lengkap. Berkas Ricky resmi di-P21 pada 28 Januari lalu.
Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Lembaga antikorupsi itu mencokok S.M. Hartono, Tri Satria Santosa, dan Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.
Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten dalam operasi tangkap tangan itu.
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Adriansah/BB)
“TSS dan SMH hari ini tahap 2 (ke penuntutan),” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (28/3/2016).
Setelah naik ke penuntutan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang akan dibawa ke pengadilan. Keduanya akan disidang dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sementara berkas satu tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah lebih dahulu dinyatakan lengkap. Berkas Ricky resmi di-P21 pada 28 Januari lalu.
Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Lembaga antikorupsi itu mencokok S.M. Hartono, Tri Satria Santosa, dan Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.
Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten dalam operasi tangkap tangan itu.
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Adriansah/BB)
Comment