Bisakah Persoalan LGBTQ Tuntas Hanya dengan Kurikulum?

Opini28 Views

Penulis: Arkaziya | Medina Home Schooling

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Semakin maraknya konten LGBTQ di ruang digital membuat perilaku dan gaya hidup kelompok tersebut kian terbuka terlihat di ruang publik. Perkembangan ini kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh konten digital terhadap cara pandang dan perkembangan anak-anak, terutama ketika mereka terpapar tanpa pendampingan dan pemahaman yang memadai.

Kekhawatiran tersebut turut mendorong pemerintah menyusun berbagai kebijakan edukatif untuk mencegah paparan konten yang dinilai dapat memengaruhi pemikiran peserta didik.

Salah satunya melalui rencana memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah, mulai jenjang sekolah dasar hingga SMP dan SMA.

Kementerian Agama RI, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.id pada 22 Juli 2026, tengah menyusun materi edukasi terkait pencegahan budaya LGBTQ yang direncanakan masuk dalam pembelajaran di sekolah.

Kebijakan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang dalam naskah kebijakan tersebut mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman terhadap pertahanan negara.

Namun, persoalannya kemudian bukan sekadar bagaimana materi LGBTQ dimasukkan ke dalam kurikulum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pendekatan pendidikan melalui kurikulum selama bertahun-tahun benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akar masalahnya?

Budaya LGBTQ, dalam sudut pandang yang digunakan dalam tulisan ini, tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya sistem sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan sosial. Kebebasan tersebut, ketika tidak disertai landasan agama dan moral, dinilai dapat mengaburkan batas-batas pergaulan yang seharusnya dijaga.

Karena itu, memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah saja dinilai belum cukup untuk menyentuh akar persoalan. Terlebih, terdapat sejumlah persoalan lain yang dapat muncul ketika materi tersebut ditempatkan dalam konteks pendidikan yang pada saat bersamaan mengajarkan nilai hak asasi manusia, toleransi, dan moderasi beragama.

Di satu sisi, peserta didik mendapatkan materi mengenai bahaya LGBTQ. Di sisi lain, mereka juga berhadapan dengan narasi mengenai penghormatan terhadap hak individu dan toleransi dalam kehidupan sosial. Tanpa kerangka pemahaman yang jelas dan komprehensif, kondisi tersebut berpotensi membuat peserta didik menghadapi kebingungan dalam memahami persoalan tersebut.

Insersi materi tentang LGBTQ selama bertahun-tahun di lingkungan sekolah juga belum tentu menghasilkan perubahan perilaku sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, jika tidak disertai fondasi nilai yang kuat, materi yang terus-menerus diberikan justru berpotensi membuat isu tersebut menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, pendidikan semestinya tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai bahaya atau pencegahan LGBTQ. Hal yang lebih penting adalah membangun fondasi nilai pada diri peserta didik melalui penguatan akidah serta pemahaman mengenai batas-batas pergaulan yang sesuai dengan nilai agama dan moral.

Negara juga perlu melihat persoalan ini secara lebih mendasar. Jika akar persoalannya berkaitan dengan paradigma kehidupan sekuler-liberal yang berkembang di tengah masyarakat, maka pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya melalui perubahan atau penambahan materi kurikulum.

Dalam perspektif Islam, penguatan akidah merupakan salah satu fondasi penting dalam membentuk cara pandang individu. Karena itu, edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam juga penting diberikan sebagai benteng pemikiran bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan LGBTQ tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah satu materi dalam kurikulum. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan pendidikan berbasis nilai agama, pembinaan keluarga, pengaturan pergaulan sosial, serta sistem kehidupan yang mampu membentuk karakter dan cara pandang masyarakat.

Dalam perspektif Islam yang menjadi landasan tulisan ini, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi, dan sistem politik secara komprehensif diyakini dapat menjadi pendekatan untuk mencegah berkembangnya budaya LGBTQ hingga ke akar persoalannya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment