Bukan Kapitalisme, Akhiri  Konflik Agraria dengan Sistem Islam

Opini2388 Views

 

 

Penulis: Ummu Balqis | Ibu Pembelajar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Konflik agraria telah berlangsung lama. Belakangan, kasus yang terkait dengan lahan ini semakin banyak terjadi di negeri ini. Demi mempertahankan tanah leluhur, masyarakat terpaksa pasang badan untuk melindungi lahan yang menjadi tempat mereka bergantung hidup. Bagi mereka, sangat berat melepas tanah leluhur yang ratusan tahun mereka tinggali.

Peristiwa yang masih hangat adalah  pengosongan kampung Rempang, Batam. Atas nama dan kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah mengabaikan rakyat. Akibatnya meletuslah konflik di mana-mana. Telah terjadi konflik di beberapa daerah dalam waktu bersamaan. Konflik di Rempang belum usai, disusul dengan tragedi pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, (21/09/2023), Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato di Gorontalo terjadi usai unjuk rasa terkait permintaan ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas yang berakhir ricuh. Kantor bupati tersebut diduga dibakar massa.

Sangat disayangkan, ribuan konflik agraria telah terjadi di negeri ini.  Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagaimana ditulis laman cnnindonesia (24/0/2023) mengungkapkan, telah terjadi 2.710 konflik agraria selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektare tanah.

Dalam konflik ini, rakyat selalu menjadi pihak yang dikorbankan. Rakyat dilarang “tidak setuju” atas keinginan penguasa untuk membangun proyek-proyek di lahan mereka. Jika melawan, rakyat dihadapkan dengan aparat negara yang bersenjata. Kapitalisme telah mencerabut nilai nilai kemanusiaan.

Tawaran ganti rugi,  memang membuat rugi karena  tak sepadan dengan harga lahan. Bahkan ganti rugi, hanya sekedar janji yang tak kunjung ditepati. Rakyat buntung dan nvestor untung.

Para investor begitu mudahnya mendapat restu dari penguasa untuk mewujudkan keinginannya. Karpet merah selalu terbentang bagi mereka. Hal ini lumrah terjadi akibat keterlibatan mereka dalam kancah perpolitikan hingga muncul terminologi politik balas budi.

Konflik lahan telah menyisakan puing puing kezaliman terhadap rakyat dibarengi dengan genangan air mata duka. Keadilan hanya memihak kepada mereka yang kuat dan berada di atas kekuasaan bukan kepada masyarakat kelas bawah.

Inilah ciri sebuah negara yang menjujung tinggi penerapan sistem ekonomi kapitalis. Mereka mengendalikan kekuasaan dengan kekuatan kapital yang mereka miliki.

Sistem ekonomi kapitalis adalah sumber permasalahan konflik lahan. Bagaimana tidak, sistem ini memberi kebebasan untuk memiliki lahan kepada para pemilik modal alias kapitalis. Modal besar ini memungkinkan seuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin. Kekuasaan pun menjadi tumpul.

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem fundamental yang mampu menyelesaikan persoalan lahan secara tepat dan humanis. Itulah islam.  Islam memiliki aturan khusus yang berkaitan dengan pertanahan. Islam membagi tiga kepemilikan tanah; individu, umum dan negara.

Tanah milik individu.

Islam memberikan hak kepada setiap individu untuk memiliki tanah dengan cara-cara tertentu. Di antaranya dengan cara menghidupkan tanah mati. Tanah yang tidak ada tanda-tanda kepemilikan, maka boleh untuk dipagari. Tanah tersebut bisa digunakan untuk bertani atau untuk ditempati/dibangun rumah. Tanah tersebut secara syariat sah menjadi miliknya meskipun tidak ada sertifikat secara tertulis.

Selain itu, tanah milik individu juga bisa diperoleh dengan tanah pemberian dari negara, tanah hibah, tanah waris, atau dengan cara pembelian. Jika diperoleh dengan cara yang sah menurut pandangan syariat, maka sah pula seseorang memilikinya.

Syari’at memberikan syarat atas kepemilikan tanah, yaitu wajib dikelola. Apabila tanah tersebut telah dikelola (ditanami atau ditempati), maka haram bagi siapa saja untuk merampas tanah tersebut meskipun dengan alasan tanah tersebut tanpa sertifikat.

Namun sebaliknya, jika tanah tersebut tidak dikelola lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut telah hilang status kepemilikannya. Dalam hal ini, negara dapat langsung mengambil tanah tersebut dan diserahkan kepada orang lain untuk dihidupkan.

Apabila negara menginginkan tanah milik individu untuk membangun proyek, maka harus ada izin dari pemilik tanah. Tentu tanah tersebut harus diganti dengan sesuatu yang lebih menguntungkan, baik dengan uang atau tanah yang lain. Namun apabila rakyat tidak mengizinkan, meksipun negara berjanji akan membayar ganti rugi, maka tanah tersebut haram diambil paksa.

Hal ini sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, wali (gubernur) di Mesir yaitu Amr ibn al-Ash ingin membangun mesjid di depan istananya. Tanah tersebut milik seorang Yahudi.

Amr ibn al-Ash ingin membeli tanah tersebut dengan harga lima kali lipat namun Yahudi tersebut tetap tidak mau menjualnya. Akhirnya Amr ibn al-Ash menggusur rumah Yahudi tersebut dan langsung membangun mesjid.

Melihat kondisi ini, Yahudi tersebut meminta keadilan kepada Khalifah Umar bin Khattab di Madinah. Khalifah Umar akhirnya memberikan tulang yang telah diberi garis lurus dengan pedangnya itu kepada orang Yahudi tersebut agar diberikan kepada Amr ibn al-Ash.

Melihat tulang tersebut Amr ibn al-Ash langsung menghentikan pembangunan mesjid. Garis lurus yang dibuat Umar pada tulang tersebut bermakna agar Amr ibn al Ash berlaku adil atau menjadi tulang belulang. Amr ibn al Ash langsung membatalkan penggusuran rumah Yahudi tersebut.

Meskipun untuk pembangunan mesjid, tanah milik individu haram dirampas tanpa seizin pemilik – terlepas dari persoalan agama yang dianutnya (Yahudi). Inilah keadilan Islam dalam upaya menyelesaikan kasus lahan.

Tanah milik umum

Tanah milik umum tidak boleh dimiliki oleh individu tetapi harus dikelola oleh negara demi kepentingan umum. Tanah milik umum haram diserahkan kepada swasta. Contoh tanah kepemilikan umum adalah tanah yang mengandung SDA yang tak terbatas seperti emas, gas, minyak dan lainnya.

Penguasaan tanah milik umum oleh individu/swasta adalah biang permasalahan kehidupan. Tanah yang mengandung SDA tanpa batas hanya dinikmati oleh para pemilik modal saja. Sedangkan rakyat hanya menerima dampak buruk dari hasil pengelolaan lahan. Inilah penyebab utama terjadinya Kemiskinan di mana-mana di seantero dunia.

Tanah kepemilikan negara

Tanah yang tidak berpemilik dan tanah yang di atasnya ada bangunan milik negara. Maka tanah ini hanya boleh dimiliki untuk seluruh kepentingan negara dan demi kemaslahatan rakyat.

Selain itu, Islam mewajibkan penguasa/Khalifah agar bertindak adil kepada rakyat. Pemimpin dalam Islam adalah pelayan umat. Dia akan diminta pertanggung-jawaban oleh Allah terhadap kepemimpinannya. Pemimpin dalam islam takut akan azab Allah. Bila ia berbuat zalim kepada ribuan rakyat dan merebut lahan yang sudah Allah nyatakan sah kepemilikannya.

Demikianlah cara Islam mengatur masalah lahan. Islam telah hadir memberi solusi bagi setiap permasalahan. Islam memiliki sistem ekonomi yang unik dan mampu memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.  Begitulah Islam yang pernah diterapkan berabad-abad dan memberi keadilan kepada semua. Wallahu al’am.[]

Comment