RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Ya’atulo Gulo didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten I menggelar pertemuan bersama para tenaga pendamping profesional, Rabu (8/2/2023), bertempat di ruang serbaguna lantai III Kantor Bupati Nias.
Dengan diterbitkannya surat penugasan baru kepada para Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diharapkan mampu membawa semangat serta perubahan yang baik di Kabupaten Nias.
“Dana Desa harus menunjang kebijakan pemerintah yakni pemulihan ekonomi dan penuntasan kemiskinan. Dana Desa digunakan untuk pembangunan jalan, jambatan, pasar dan irigasi di desa yang mendukung kelancaran distribusi barang serta ketersediaan pangan,” ucap Ya’atulo.
Menurut Bupati Nias, pendamping profesional harus tinggal di desa, hidup bersama masyarakat di desa, merasakan apa yang mereka rasakan, sehingga mereka dapat disebut sebagai pendamping desa yang seutuhnya.
“Kondisi desa-desa di Kabupaten Nias hingga awal tahun 2023 masih berada di status desa tertinggal, 22 desa dalam kategori terisolir dan belum dapat diakses kendaraan roda 4, penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran dana desa yang masih belum tertib, 4 desa di Kecamatan Ulugawo tidak dapat menyerap dana desa tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, ia berpesan kepada koordinator kabupaten agar meningkatkan pembinaan kepada PD dan PLD, hal ini dikarenakan masih banyak desa yang belum mandiri dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahun serta penataan aset yang belum berjalan dengan baik.
“Fungsi saudara-saudara disini adalah mendampingi dan menfasilitasi, bukan membuat atau mengerjakan langsung tetapi mengarahkan sampai mereka bisa di desa,” pungkas Bupati Nias.
Diketahui, dari total 170 desa di Kabupaten Nias menerima Anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 143.305.742.000 (seratus empat puluh tiga milyar tiga ratus lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Terkait, Koordinator TPP Kabupaten dan Seluruh Tenaga Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Nias.[]
Comment