Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pencabutan Perda Tentang GBD

Daerah, Kep. Nias1388 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menegaskan pentingnya menciptakan daerah ramah anak. Hal tersebut ia tuturkan dalam penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).

Dalam penyampaian Bupati Nias, pihaknya akan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah.

“Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak, perubahan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam melaksanakan program dan kegiatan perlindungan anak setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” pungkas Ya’atulo dihadapan para dewan.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.[]

Comment