Bupati Nias Utara Ajak Masyarakat Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

Daerah, Kep. Nias214 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu himbau pelanggan PLN yang menggunakan meteran pascabayar di wilayah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20 tiap bulannya.

Melalui selebaran yang tersebar di berbagai platform digital, Amizaro menjelaskan “Dengan itu (bayar tagihan listrik tepat waktu), anda turut membangun Kabupaten Nias Utara melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik,” dikutip dari laman Instagram pln_up3_nias.

Kewajiban yang terlihat sepele ini ternyata punya dampak yang cukup besar terhadap konsumsi listrik apabila terjadi keterlambatan.

Seperti dijelaskan Manager PLN UP3 Nias Leonard Tulus M. Panjaitan kepada radarindonesianews.com, Selasa (14/1/2025), jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik maka dapat dilakukan pemutusan sementara bahkan sampai pembongkaran rampung.

“Bagi yang terlambat 1 bulan (bulan H lewat tanggal 20), pengguna akan dikenakan sanksi pemutusan sementara yakni segel MCB, jika terlambat 2 bulan maka akan dilakukan pemutusan sementara, dan kalau seandainya masih belum dikakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan akan dilakukan pembongkaran rampung,” jelasnya.

Leonard menambahkan, untuk menghindari hal-hal tersebut, ia mengajak seluruh pelanggan PLN pengguna meteran pascabayar untuk tidak mengabaikan jadwal pembayaran tagihan listrik tiap bulannya.

“Untuk melakukan pembayaran tagihan listrik, pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti aplikasi PLN Mobile, minimarket, loket PPOB dan aplikasi digital lainnya,” ungkap Manager PLN UP3 Nias.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment