RADARINDONESIANEWS.COM, SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan secara simbolis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 14 tempat ibadah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis, 9 Juli 2026.
Penyaluran hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung peran aktif organisasi kemasyarakatan sekaligus membantu pengembangan sarana keagamaan di wilayah tersebut.
Harda mengatakan, total dana hibah yang disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan mencapai Rp2.728.100.000, sedangkan hibah untuk 14 tempat ibadah sebesar Rp465.000.000. Dengan demikian, total hibah yang diberikan mencapai Rp3.193.100.000.
Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Saya minta kepada seluruh pengurus agar mengelola amanah ini secara jujur dan bertanggung jawab. Pastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Harda.
Menurut Harda, pengelolaan hibah harus dilakukan secara tertib karena dana yang disalurkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah penandatanganan NPHD, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Wiyato Widodo, mengatakan pemberian hibah merupakan wujud dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan serta pengembangan sarana peribadatan.
Menurut Wiyato, seluruh calon penerima hibah telah melalui proses evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.
“Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan sehingga bantuan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap penerima hibah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.
“Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah,” kata Wiyato.[]











Comment