Polisi Temukan Brankas Berisi Valas saat Geledah Kafe di Cipete

Metro4 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA-– Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

Penyidik juga menggeledah beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, perkara ASABRI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penggeledahan di Koin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia juga menegaskan pengerahan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berlangsung aman dan lancar.

Selain itu, Budi mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Comment