Cara Islam Memilih Pemimpin

Opini1234 Views

 

Oleh: Apt. Dian Budiarti, S.Farm,
Apoteker

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Memilih seorang pemimpin adalah sebuah kewajiban dalam hukum Islam, begitupula dalam sistem demokrasi kapitalisme. Tapi nyatanya, memilih seorang pemimpin dalam sistem demokrasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Seperti anggaran yang diajukam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan pemilihan umum 2024 nanti sebesar Rp86 Triliun. Biaya yang sangat fantastis untuk melakukan pemilihan seorang pemimpin. Meskipun pada akhirnya dilakukan pemangkasan untuk biaya pemilu menjadi Rp76,6 Triliun karena pemerintah masih bersiaga untuk menghadapi Covid-19. Dikutip dalam Katadata.co.id (13/4/2022).

Meskipun telah dipangkas, tetapi biaya ini masih sangat besar dibandingkan dengan harus dinaikannya pajak, bahan bakar dan harga bahan pokok yang bisa diberikan supsidi dengan biaya tersebut.

Biaya yang fantastis dalam sistem demokrasi, berbanding terbalik dengan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam. Dalam Islam pemilihan seorang pemimpin negara tidak harus dilakukan dengan biaya fantastis dan akan berlangsung lebih efektif.

Dalam pengangkatan khalifah (nashb al-khalîfah), terdapat hal ada yang baku dan ada yang tidak baku. Hal yang baku adalah pembaiatan khalifah yang menjadi metode satu-satunya untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah. Adapun hal yang tidak baku adalah teknis sebelum pembaiatan khalifah terjadi. Hal yang baku, yaitu baiat. Baiat adalah metode satu-satunya untuk mengangkat khalifah.

Baiat ini adalah istilah lain untuk akad (kontrak) politik di antara dua pihak pertama, umat Islam atau para wakil umat yang sering disebut Ahlul Halli wa Aqdi atau Majelis Umat di satu pihak.

Kedua: Seorang kandidat khalifah di pihak lain. Baiat mengandung komitmen dari pihak umat untuk menaati khalifah yang dibaiat. Adapun khalifah yang dibaiat berkomitmen untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya di tengah-tengah umat.

Pemilihan pemimpin atau Khalifah dalam sistem Islam ini hanya memerlukan waktu 3 hari. Khalifah dipilih oleh lembaga khusus yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi. Ketika terpilih, Khalifah dibaiat secara in’iqod (baiat pengangkatan) dan masyarakat tinggal membaiat taat saja. Tanpa harus membentuk KPU yang menggunakan banyak dana untuk membuat surat dan kotak suara.

Setelah menjabat, Khalifah akan memilih para pejabat negaranya seperti Muawin Tanfidz, Muawin Tafwidh, Para Wali (Gubernur) dan Amil (Bupati). Sehingga dapat memangkas biaya pemilihan karena tidak perlu lagi ada pemilihan wakil legislatif dan sebagainya.

Begitulah Islam mengatur bagaimana pemimpin dipilih tanpa harus mengesampingkan urusan umat. Karena Islam adalah agama sempurna yang aturannya di turunkan langsung oleh Sang Pencipta, maka segala solusi problematika umat ada di dalamnya. Sudah seharusnya kita kembali menerapkan Islam kaffah dalam kehidupan kita, begitupun dalam memilih pemimpin negara.Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment