Cinta Terlarang ASN, Pergaulan yang Kebablasan

Opini2622 Views

 

Penulis: Ninis | Aktivis Muslimah Balikpapan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, Kasus perselingkuhan kian hari kian meresahkan, kali ini merebak di kalangan abdi negara atau ASN. Bahkan setiap bulan terdapat laporan perselingkuhan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur Irfan Prananta. Beliau mengakui adanya kasus perselingkuhan antar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah. Meskipun pihaknya tidak bisa merinci berapa jumlah kasus yang ditangani setiap bulan. (antaranews.com).

Dalam kesempatan yang lain, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN. Sejak 2020-2023, KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Angka tersebut setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima oleh KASN dalam periode tersebut. (CNBC.com)

Padahal, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sanksi tegas dengan harapan agar pelaku jera juga diterapkan. Mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan fungsional menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat.

Sosialisasi PP dan pemberian sanksi sudah dilakukan namun belum mampu mencegah perselingkuhan. Lantas, apa yang menyebabkan kasus perselingkuhan kian marak dan bagaimana mencegahnya?

Atmosfer Kebebasan

Maraknya perselingkuhan tentunya tidak hanya dilihat dari sisi individunya saja, namun adanya kesempatan. Pertemuan yang intens, bertabarruj (menonjolkan kecantikan), tidak menutup aurat dengan syar’i, tidak menundukkan pandangan, tidak ada batasan menggunakan sosmed dengan lawan jenis.

Selain itu, perjalanan dinas berdua atau bercampur baur dengan lawan jenis dengan alasan tuntutan pekerjaan. Senda gurau, saling curhat, merasa nyaman akhirnya tumbuh benih-benih cinta terlarang.

Penyebab utama bebasnya pergaulan di kalangan ASN dikarenakan adanya sekulerisme dan atmosfer kebebasan dalam kehidupan. Karena aturan agama (Islam) dijauhkan dari kehidupan menjadikan individu hanya menuruti hawa nafsu semata menganggap remeh dosa.

Wajar akhirnya, pergaulan bebas dan perselingkuhan kian menjamur. Selain dapat merugikan diri sendiri, perbuatan itu juga mempengaruhi kinerja di kantor dan mengkhianati ikatan suci pernikahan.

Sejatinya, ASN menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi tapi juga mampu mengontrol diri sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri. Namun, derasnya arus kebebasan tak hanya ASN siapapun bisa terikut arusnya. Terlebih minimnya benteng keimanan individu, masyarakat yang cuek dan kurang optimalnya negara menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga terbuka peluang untuk selingkuh.

Ikatan pernikahan di sistem sekuler ini memang rentan terjadinya perceraian apalagi disebabkan oleh perselingkuhan. Untuk menguatkan ikatan pernikahan butuh peran individu, kontrol masyarakat dan yang terpenting peran negara. Tak cukup sekedar individu yang membentengi rumah tangganya agar terhindar dari perselingkuhan. Selain itu, butuh penerapan sistem pergaulan, sanksi yang mampu mencegah dari perselingkuhan.

Atmosfer Ketaatan

Suasana ketaatan hanya tercipta dalam sistem Islam. Keimanan pada Allah yang menjadi landasan dalam berpikirnya. Sehingga halal haram menjadi standar perbuatannya. Alhasil, terbentuk rasa takut pada Allah dalam dirinya untuk melakukan perbuatan maksiat. Dorongan ketaqwaan itu menjadi benteng seorang muslim terhindar dari perbuatan dosa.

Tak cukup individu yang bertaqwa, tapi juga dibutuhkan masyarakat yang peka serta melakukan kontrol agar anggota masyarakat tetap dalam koridor Islam. Selanjutnya negara memiliki peran terpenting dalam menjaga dan menciptakan lingkungan yang kondusif, menjauhkan hal-hal yang dapat menstimulasi perselingkuhan. Selain itu dibutuhkannya support sistem lainnya yakni penerapan sistem pergaulan dan sanksi Islam.

Dalam sistem ini menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan. Yakni mewajibkan laki-laki dan perempuan menutup aurat secara syar’i ketika keluar rumah, menundukkan pandangan. Melarang perempuan melakukan tabarruj, bergaul akrab dengan lawan jenis baik itu secara langsung ataupun melalui sosial media. Islam juga melarang berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur tanpa hajat syar’i (pendidikan, kesehatan, jual beli, khitbah), perjalanan dinas (safar) tanpa disertai mahrom juga tidak boleh.

Sistem sanksi Islam juga diterapkan bagi pelanggar hukum syari’at yang ada di kehidupan sosial. Sanksi tegas bagi individu yang sengaja mengumbar auratnya, tabarruj, berdua-duaan, berzina. Sanksi ini diterapkan sebagai jurus pamungkas untuk menjaga umat Islam dari kerusakan akibat perselingkuhan.

Demikianlah penjagaan negara dalam Islam untuk menjaga ketahanan keluarga, mengokohkan ikatan pernikahan dan menjauhkan masyarakat dari perselingkuhan.

Kehidupan sosial dalam Islam jauh dari pandangan seksualitas namun pandangan untuk saling tolong-menolong (ta’awwun). Wallahu A’lam.[]

Comment