Penulis: Rosmiyati Siregar | Pemerhati Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana dilansir Liputan6.com (16/1/2026), Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi baru lahir yang beroperasi melalui media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, terhadap sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi ibu hamil dari luar daerah.
Setelah diselidiki, rumah tersebut ternyata dijadikan tempat penampungan sementara bagi perempuan hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang dilahirkan kemudian dijual kepada pihak kedua melalui perantara bidan dengan harga Rp9–10 juta.
Dari tangan kedua, bayi tersebut kembali diperdagangkan oleh tersangka utama berinisial HD—yang diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Padang Bulan—dengan harga Rp15–20 juta per bayi. Bahkan, bayi yang masih memiliki ari-ari atau baru lahir dapat dijual hingga Rp25 juta per bayi.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi melayani pesanan hingga Aceh dan Pekanbaru dengan dalih membantu proses adopsi. Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan bayi telah menjadi kejahatan terorganisir yang rapi, sistematis, dan memanfaatkan celah sosial masyarakat.
Kasus perdagangan bayi berkedok adopsi sejatinya bukan fenomena baru. Terbongkarnya jaringan ini justru menambah panjang daftar kasus serupa yang selama ini terjadi, baik dalam skala regional maupun internasional.
Pusdatin KPAI mencatat, pada 2023 terdapat 59 kasus perdagangan bayi dengan modus merekrut perempuan hamil melalui iming-iming uang dan biaya persalinan.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada 2023 terdapat 21 kasus dengan 45 korban, yang meningkat menjadi 50 kasus dengan 70 korban pada 2024. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es, sebab masih banyak kasus yang belum terdeteksi aparat penegak hukum.
Maraknya perdagangan bayi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial yang rapuh. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, seperti perempuan hamil yang terhimpit kemiskinan, tidak memiliki biaya persalinan, atau ditelantarkan pasangan.
Di sisi lain, kehamilan yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas, terkikisnya nurani, serta pergeseran nilai kehidupan turut memperparah keadaan. Oleh karena itu, kejahatan ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan individu, melainkan problem sistemik yang menuntut solusi sistemik pula.
Dari sisi ekonomi, penerapan sistem kapitalisme dan demokrasi telah melahirkan kemiskinan struktural. Negara melepaskan peran utamanya sebagai pengurus rakyat dan membatasi diri sebagai regulator serta fasilitator. Akibatnya, kebutuhan pokok seperti pangan dan papan kian sulit diakses karena mahalnya harga.
Rakyat dipaksa bekerja keras sekadar untuk bertahan hidup, namun tetap terhimpit kesulitan. Kenaikan upah tidak sebanding dengan biaya hidup, ditambah gelombang pemutusan hubungan kerja dan sulitnya lapangan pekerjaan.
Dalam kondisi terdesak inilah, sebagian orang memilih jalan pintas, menghalalkan segala cara demi materi, tanpa lagi mempertimbangkan halal dan haram.
Keterbatasan ekonomi bahkan membuat sebagian orang menganggap kehadiran bayi sebagai beban, sehingga rela menjual darah dagingnya sendiri.
Ada pula yang beranggapan bahwa menjual bayi adalah “jalan keluar” agar sang anak memiliki masa depan lebih baik, meski sejatinya justru menjerumuskan anak pada bahaya yang lebih besar.
Dari sisi sosial, generasi hari ini hidup dalam arus liberalisasi nilai.
Sekularisme menjadi standar kehidupan, hingga perilaku menyimpang seperti seks bebas, zina, dan kehamilan di luar nikah dianggap lumrah. Kehamilan yang tidak diinginkan sering berujung pada aborsi, pembuangan bayi, atau penyerahan ke pihak tertentu.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sebagai ladang bisnis perdagangan bayi dengan harga belasan hingga puluhan juta rupiah. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan layaknya komoditas dagangan. Nurani kian tumpul, keimanan menipis, dan kejahatan pun semakin brutal.
Di sisi lain, negara tampak lemah dan lamban dalam mencegah serta memberantas perdagangan bayi. Pendekatan yang ditempuh lebih berfokus pada aspek keamanan, sementara sanksi hukum terbukti tidak menimbulkan efek jera.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No. 35 Tahun 2014, pelaku perdagangan anak dapat dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun. Namun faktanya, hukum buatan manusia kerap gagal menghentikan kejahatan serupa.
Banyak pelaku justru mengulangi tindak kriminal dengan modus berbeda. Bahkan, hukum acap kali bisa diperjualbelikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Inilah rapuhnya sistem hukum sekuler.
Dalam Islam, anak bukan barang dagangan, melainkan amanah dan karunia dari Allah SWT yang wajib dijaga. Perdagangan manusia, termasuk bayi, diharamkan secara tegas.
Para ulama sepakat atas keharaman jual beli manusia merdeka. Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram berdasarkan ijmak ulama (Fathul Bâri, 479–480).
Keharaman ini juga ditegaskan dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) menjadi musuh mereka pada hari kiamat: orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja kemudian tidak membayar upahnya.” (HR Muslim No. 2114).
Dalam sistem Islam, pelaku perdagangan bayi dikenai sanksi ta’zir yang ditetapkan oleh khalifah sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Hal ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga nyawa, kehormatan, dan nasab manusia.
Maraknya perdagangan bayi menjadi indikator rusaknya tatanan masyarakat. Islam, dengan aturan paripurnanya yang berasal dari Sang Pencipta manusia, menawarkan solusi menyeluruh. Islam membentuk individu bertakwa, mencegah kemaksiatan membudaya, serta menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai).
Negara dalam Islam menjamin kesejahteraan keluarga melalui sistem ekonomi, kesehatan, dan pendidikan yang adil, sekaligus memblokir situs dan akun yang terlibat dalam kejahatan ini.
Jika seluruh upaya pencegahan telah dilakukan namun pelanggaran tetap terjadi, maka sistem sanksi Islam ditegakkan secara tegas demi menimbulkan efek jera.
Dalam naungan pemerintahan islam, negara bertanggung jawab penuh memastikan hak-hak anak terlindungi secara hakiki melalui penerapan Islam secara kaffah pada level individu, keluarga, masyarakat, dan negara.[]











Comment