Daycare Menjamur, Ibu Menjauh: Solusi Pengasuhan atau Kegagalan Sistem?

Opini623 Views

 

Penulis: Dr. Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., S.H., M.H.Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) kembali membuka mata publik dengan skala yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan BBC Indonesia (27 April 2026), sedikitnya 53 anak menjadi korban kekerasan di daycare berinisial LA. Anak-anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tangan dan kaki diikat, ditempatkan dalam ruangan sempit, bahkan mengalami luka-luka fisik.

Dari total 103 anak yang terdaftar, mayoritas korban berusia di bawah dua tahun, bahkan ada yang masih berusia 0–3 bulan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mantan karyawan dan penggerebekan aparat kepolisian pada April 2026. Dalam perkembangan lebih lanjut, belasan orang—termasuk pengelola dan pengasuh—ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komisioner KPAI bahkan menyebut kasus ini sebagai fenomena “gunung es”, yang mengindikasikan bahwa kasus serupa kemungkinan jauh lebih banyak, tetapi tidak terungkap, terlebih dengan fakta bahwa ribuan daycare di Indonesia belum memiliki izin dan tidak terpantau secara memadai.

Fakta ini diperkuat oleh laporan IDN Times (27 April 2026) yang mengungkap bahwa anak-anak di daycare tersebut mengalami berbagai luka serius, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, luka pada tubuh, hingga infeksi paru-paru akibat perlakuan tidak manusiawi.

Tidak hanya itu, berbagai kasus lain di Indonesia juga menunjukkan pola serupa. Di Depok pada Desember 2024, seorang bayi menjadi korban kekerasan setelah disiram air panas oleh pengasuh daycare.

Kasus lain di Depok Juni 2024 menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan anak diseret, dipukul, hingga ditendang oleh pengelola daycare.

Di Medan pada Oktober 2024, seorang balita mengalami kekerasan saat disuapi secara paksa dengan makanan panas. Sementara itu, di Denpasar pada Mei 2019, seorang bayi meninggal dunia akibat kelalaian pengasuh yang meninggalkannya dalam posisi berbahaya.

Bahkan, dalam kasus di Samarinda pada Desember 2019, seorang anak kehilangan nyawa akibat lemahnya pengawasan di daycare.

Rangkaian peristiwa ini bukan lagi kejadian sporadis. Ia menunjukkan pola yang berulang: kekerasan, kelalaian, lemahnya pengawasan, serta buruknya standar pengasuhan.

Data ini bukan sekadar deretan kasus. Ia adalah alarm keras bahwa sistem pengasuhan berbasis daycare menyimpan potensi risiko serius yang tidak bisa lagi diabaikan.

Daycare: Solusi Praktis yang Menyimpan Risiko Sistemik

Daycare sering dipromosikan sebagai solusi modern. Ia hadir sebagai jawaban atas keterbatasan waktu orang tua, terutama ibu. Namun fakta yang berulang menunjukkan bahwa daycare bukan sekadar solusi, tetapi juga menyimpan risiko yang nyata.

Pengasuhan yang bersifat massal membuat perhatian terhadap anak menjadi terbagi. Anak tidak lagi mendapatkan sentuhan personal yang utuh. Padahal, pengasuhan bukan sekadar menjaga fisik, tetapi membentuk jiwa.

Seorang ibu tidak hanya memberi makan dan menjaga, tetapi juga menanamkan rasa aman, kasih sayang, dan nilai kehidupan. Ketika peran ini tergantikan oleh institusi, maka yang berpotensi hilang adalah fondasi kepribadian anak.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa pengasuhan adalah amanah langsung, bukan sekadar tanggung jawab yang bisa dialihkan sepenuhnya.

Ketika Perempuan Bekerja Bukan Lagi Pilihan

Maraknya daycare tidak dapat dilepaskan dari realitas ekonomi. Banyak perempuan bekerja bukan karena pilihan ideal, tetapi karena tuntutan keadaan.

Ketika penghasilan suami tidak mencukupi, ketika biaya hidup terus meningkat, maka perempuan terdorong untuk ikut bekerja. Dalam kondisi ini, daycare bukan lagi pilihan, tetapi konsekuensi.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Perempuan sering disebut “berdaya”, tetapi dalam kenyataannya banyak yang justru memikul beban ganda: bekerja di luar rumah sekaligus tetap bertanggung jawab di dalam rumah.

Padahal dalam Islam, tanggung jawab nafkah berada pada laki-laki. Allah SWT berfirman: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan… karena mereka (laki-laki) menafkahkan hartanya.” (QS. An-Nisa: 34).

Artinya, ketika perempuan harus keluar rumah karena kebutuhan ekonomi, maka ini bukan sekadar pilihan individu, tetapi cerminan dari sistem yang belum mampu menjamin kesejahteraan keluarga.

Negara memiliki tanggung jawab besar di sini. Lapangan kerja yang sempit dan upah yang tidak layak akan terus mendorong perempuan keluar rumah. Akibatnya, daycare tumbuh bukan karena kebutuhan ideal, tetapi karena tekanan sistem.

Selain faktor ekonomi, ada perubahan cara pandang yang perlahan terjadi. Anak tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai amanah yang harus dididik secara langsung, tetapi sebagai tanggung jawab yang bisa dialihkan.

Selama kebutuhan fisik terpenuhi, pengasuhan dianggap selesai. Padahal kebutuhan emosional dan spiritual jauh lebih mendasar.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan bahwa pengasuhan adalah tanggung jawab langsung yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak lain.

Islam Memberi Ruang, tetapi Tidak Melepas Tanggung Jawab

Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja. Hukumnya mubah (boleh). Bahkan dalam kondisi tertentu, perempuan sangat dibutuhkan, seperti: bidan dan tenaga kesehatan perempuan, dokter kandungan, guru perempuan, dan profesi lain yang menuntut keterlibatan perempuan secara khusus.

Namun kebolehan ini tidak berarti tanpa batas. Perempuan tetap memiliki peran utama sebagai ibu. Ketika pekerjaan menggeser fungsi ini, maka perlu ada penataan ulang.

Jika perempuan harus bekerja, maka pengasuhan anak tidak boleh lepas dari kontrol ibu. Idealnya, negara dan pemberi kerja menghadirkan lingkungan kerja yang ramah anak.

Tempat kerja semestinya menyediakan fasilitas penitipan anak di lingkungan kantor, sehingga ibu tetap dapat memantau secara langsung tumbuh kembang anaknya, tanpa kehilangan perannya sebagai pengasuh utama.

Apabila kondisi tempat kerja tidak memungkinkan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan ruang atau pertimbangan kesehatan dan keamanan, maka alternatif daycare tetap dapat digunakan, tetapi dengan standar yang ketat.

Daycare harus memiliki izin resmi, berada dalam pengawasan negara, memiliki tenaga profesional, serta menyediakan sistem pemantauan yang transparan, seperti akses CCTV yang dapat diakses orang tua secara langsung.

Dengan demikian, meskipun anak berada di luar rumah, pengasuhan tetap berada dalam kendali ibu. Dalam konteks ini, peran ibu juga sangat penting dalam memilih tempat penitipan yang layak, aman, dan terpercaya.

Negara tidak boleh abai. Daycare tanpa izin harus ditertibkan, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus dihukum berat. Karena persoalan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan generasi.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Daycare Bukan Solusi, tetapi Alarm

Daycare bukanlah akar persoalan. Ia adalah alarm. Alarm bahwa tekanan ekonomi telah menggeser peran ibu. Alarm bahwa nilai pengasuhan mulai tergantikan oleh sistem yang serba praktis. Alarm bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjaga ketahanan keluarga.

Islam memberikan keseimbangan: perempuan boleh bekerja, tetapi tidak kehilangan perannya sebagai ibu.
Pertanyaannya, apakah kita masih menjaga keseimbangan itu—atau justru membiarkannya hilang perlahan?[]

Comment