Dekonstruksi Epistemik atas Wacana Penutupan Prodi Keguruan dalam Nalar Pendidikan Liberal-Sekuler

Opini1440 Views

 

Penulis: Irah Wati Murni, M.Pd.| Dosen

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan kerja masa depan menuai perhatian publik. Sebagaimana ditulis Kompas.com (25/4/2026), Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco, mengungkapkan bahwa sebagian besar prodi di perguruan tinggi saat ini berasal dari rumpun ilmu sosial, terutama kependidikan atau keguruan.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 490 ribu lulusan berasal dari prodi kependidikan, sementara kebutuhan guru dan fasilitator pendidikan usia dini di lapangan hanya sekitar 20 ribu orang. Artinya, ratusan ribu lulusan berpotensi menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Pertanyaannya, apakah solusi penghapusan prodi keguruan benar-benar tepat untuk menjawab persoalan pengangguran? Bukankah pemerintah sebelumnya menjanjikan pembukaan jutaan lapangan kerja baru bagi generasi muda? Jika prodi keguruan benar-benar dikurangi atau bahkan dihapus, bagaimana nasib mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di bidang tersebut? Dan bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Akar Persoalan Pendidikan Saat Ini

Jika ditelaah lebih mendalam, problem pendidikan hari ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma liberal-sekuler yang menjadi fondasi kebijakan pendidikan modern. Dalam paradigma ini, pendidikan diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan kepentingan industri, sementara nilai moral, spiritual, dan pembentukan karakter tidak lagi menjadi orientasi utama.

Akibatnya, ukuran keberhasilan pendidikan lebih banyak ditentukan oleh seberapa besar lulusan mampu terserap pasar kerja dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Bidang ilmu yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung perlahan dianggap kurang relevan. Karena itu, muncul gagasan untuk mengurangi bahkan menutup prodi tertentu yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.

Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai sarana membentuk manusia seutuhnya, melainkan sekadar alat pencetak tenaga kerja. Nilai kemanusiaan, budaya, moral, dan spiritual menjadi terpinggirkan ketika tidak memiliki nilai ekonomi yang dianggap kompetitif.

Di sisi lain, kebijakan semacam ini juga memunculkan kesan bahwa negara mulai melepaskan tanggung jawabnya dalam menyediakan lapangan kerja dan menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan masyarakat.

Alih-alih mencari solusi menyeluruh terhadap minimnya lapangan pekerjaan, yang terjadi justru pengurangan ruang pendidikan bagi generasi muda.

Padahal, persoalan utama bukan terletak pada banyaknya lulusan keguruan, melainkan minimnya lapangan kerja yang tersedia. Karena itu, langkah yang lebih tepat semestinya bukan menutup prodi, tetapi memperluas kesempatan kerja dan memperkuat sektor pendidikan agar mampu menyerap tenaga pendidik secara optimal.

Paradigma Islam dalam Menciptakan Lapangan Kerja

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ri’ayah syu’unil ummah, yakni pengurus dan pelayan rakyat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk menyediakan lapangan kerja yang layak dan halal.

Sistem pendidikan Islam justru membutuhkan banyak tenaga pendidik yang kompeten, berakhlak, dan profesional. Guru tidak hanya dipandang sebagai pekerja, tetapi sebagai pencetak generasi dan penjaga peradaban. Karena itu, lulusan keguruan memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas umat.

Negara dalam sistem Islam juga berkewajiban menyediakan pendidikan berkualitas yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islami sekaligus memiliki keterampilan yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan demikian, sektor pendidikan menjadi salah satu sektor penting dalam penyerapan tenaga kerja, baik sebagai guru, tenaga pendidik PAUD, tutor, pengembang kurikulum, maupun pengelola lembaga pendidikan.

Selain itu, Islam mendorong pengelolaan ekonomi yang adil agar kekayaan tidak dimonopoli segelintir pihak dan kesempatan kerja terbuka luas bagi seluruh rakyat. Negara juga berkewajiban memberikan bantuan modal, pelatihan, santunan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menghadirkan layanan publik yang mudah dan terjangkau.

Semua itu menunjukkan bahwa paradigma kepemimpinan dalam Islam berlandaskan keimanan dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Seorang pemimpin tidak sekadar menjalankan administrasi kekuasaan, tetapi menyadari bahwa setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, pengurusan rakyat dilakukan dengan kesungguhan, amanah, dan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. []

Comment