Menimbang Solusi Islam Terhadap Isu Struktural Klasik Ketenagakerjaan

Opini814 Views

Penulis: Ayunin Maslacha, S.H | Aktivis Muslimah dan Pengamat Politik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), per Februari 2026 tingkat pengangguran di Indonesia mengalami tren penurunan 0.08% poin dari tahun sebelumnya. Meskipun jumlah pekerja meningkat, tapi porsi pekerja di sektor formal justru mengalami penurunan. Artinya, penyerapan tenaga kerja Indonesia didominasi oleh sektor informal sebanyak 59,42%.

Pekerja di sektor informal berfungsi sebagai “pelampung” di pasar kerja. Di mana ketika sektor formal tidak mampu menyerap tenaga kerja ataupun terjadi PHK massal, maka orang-orang akan beralih ke usaha kecil, pekerja lepas, hingga berdagang agar tetap mendapatkan penghasilan meski tidak stabil dan tanpa perlindungan.

Hal ini disebabkan oleh dinamika ekonomi global dan disrupsi teknologi. Di mana prinsip efisiensi dan fleksibilitas pasar menuntut banyak negara menyesuaikan diri.

Misalkan di negara berkembang seperti Indonesia, budaya upah murah acapkali digunakan sebagai daya tarik investor agar hasil produksi tetap kompetitif di pasar global.

Meski begitu, efisiensi melalui teknologi tetap dipilih perusahaan untuk menjaga pertumbuhan nilai saham yang berakibat pada PHK massal.

Kemunculan fenomena GIG Economy sebagai bentuk komodifikasi tenaga kerja melalui platform capitalism juga menimbulkan masalah baru.

Ranah ini memang menjadi “penyelamat” bagi pengangguran, namun terselubung eksploitasi dalam hubungan kerja yang terjalin, sebab platform digital menggunakan kontrol algoritma untuk memantau pekerja dengan sistem rating.

Padahal di sisi lain terdapat pengalihan risiko operasional yang harusnya ditanggung perusahaan menjadi beban pekerja mitra.

Isu ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah struktural klasik yang sudah terjadi bertahun-tahun dan sulit di atasi parsial karena akar masalahnya ada pada lingkaran setan ekonomi.

Para ahli ekonomi melihat posisi dunia saat ini berada di fase transisi menuju gelombang Kondratiev ke 6, di mana sekarang sedang terjadi koreksi pasar yang tajam dan upaya sistem melakukan pembersihan dengan krisis moneter, salah satunya mengakibatkan PHK massal.

Ini karena ekonomi Kapitalisme menggunakan sistem keuangan kertas (fiat money) yang nilainya bergantung kepercayaan pada pemerintah yang menerbitkannya. Sehingga mudah dipermainkan oleh spekulan besar, seperti George Soros yang namanya sering disebut dalam sejarah krisis moneter Asia 1997-1998 dan berdampak di Indonesia.

Di samping itu, riba menarik banyak orang agar memutarkan uangnya di sektor spekulatif karena dianggap lebih aman dan menguntungkan daripada memutar uangnya di sektor riil.

Ini menyebabkan bubble economy dan seringkali pecah hingga terjadi krisis finansial global. Selain itu, hal ini berdampak juga pada pengikisan lapangan kerja, sebab sektor non rill justru di dominasi oleh kecerdasan buatan (AI).

Meski sistem ini memiliki siklus titik balik yang memicu pertumbuhan ekonomi dengan munculnya inovasi teknologi baru, namun sistem ini hanya menguntungkan segelintir orang yang memiliki cakupan modal besar dan mereka yang memiliki kecakapan adaptif.

Ini menjadi titik kritik karena merubah paradigma terhadap manusia, di mana manusia harusnya diperlakukan berdasarkan fitrah dan kemampuan individu yang berbeda, berubah menjadi mesin produksi massal.

Sehingga manusia yang lemah, baik dari segi modal, fisik dan kognitif sering dianggap beban produksi dan terabaikan. Hal ini menyebabkan efek domino yang kompleks terutama terkait distribusi pendidikan, kesehatan dan kekayaan.

Ini menjadi pengingat betapa pentingnya kehadiran negara melindungi seluruh lapisan masyarakat; bukan hanya membuat aturan perlindungan sosial ataupun mitigasi PHK tapi dengan mengganti sistem ekonomi kapitalisme –  karena di situlah akar masalahnya.

Sebagai pertimbangan, mari kita bandingkan dengan solusi Islam. Islam menyokong sistem ekonominya dengan sistem keuangan berbasis dinar dan dirham. Dinar dan dirham memiliki nilai intrinsik yang menjadi stabilisator alami karena tidak mudah dimanipulasi.

Sehingga pemerintah tidak bisa mencetak uang sesuka hati hanya untuk menutupi defisit anggaran karena bergantung pada cadangan fisik emas di perbendaharaan negara (Baitul Maal). Artinya penggunaan dinar dirham merupakan pencegahan inflasi yang inheren.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memperlakukan uang hanya sebatas alat tukar, bukan komoditas yang diperjualbelikan yang mengandung riba. Sehingga sistem bunga bank dihapus total. Sebab bunga bank selalu menjadi beban hutang yang berlipat ganda baik bagi negara maupun pengusaha swasta. Inilah penyebab utama krisis keuangan dan kebangkrutan negara.

Penerapan sistem keuangan dinar dan dirham secara otomatis mendorong produktifitas sektor riil seperti perdagangan, pertanian dan manufaktur.

Uang tidak bisa berkembang biak tanpa keterkaitan dengan adanya barang dan jasa. Meski begitu, negara juga andil mengatur kepemilikan harta secara jelas yakni kepemilikan individu, umum dan negara. Sehingga privatisasi kepemilikan umum yang menyebabkan ketimpangan ekonomi dan krisis distribusi tidak bisa terjadi.

Sistem ekonomi Islam juga melarang keras penimbunan harta tanpa ada maksud yang dibenarkan syari’at Islam. Sebab penimbunan harta menghambat sirkulasi kekayaan yang seharusnya mengalir ke sektor riil agar terbuka lapangan kerja.

Negara menjamin sirkulasi kekayaan dengan mengelola zakat, aktivasi tanah negara atau terlantar untuk dikelola masyarakat yang mampu bertani, pemberian modal usaha (hibah) bagi rakyat yang mampu berbisnis dan mendorong masyarakat berkesadaran untuk melakukan sedekah jika kebutuhan dasar telah terpenuhi.

Negara memastikan uang tidak berputar dan berhenti di segelintir pihak, tapi digunakan untuk aktifitas produktif yang menyejahterakan masyarakat.

Sementara teknologi digunakan sebagai alat bantu produksi untuk menunjang pemerataan distribusi kekayaan serta kedaulatan industri dan riset, bukan semata alat pencari keuntungan. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment