Penulis: Rizki Utami Handayani, Amd.Keb., S.ST | Pengajar Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Agresi yang terus berlangsung di Jalur Gaza kembali menorehkan luka mendalam bagi warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Sejumlah laporan media internasional dan investigasi jurnalisme menyebutkan dugaan penggunaan senjata berdaya hancur tinggi yang menyebabkan korban tewas dalam jumlah besar, bahkan menyisakan kasus warga yang hilang tanpa jejak. Hingga kini, ribuan warga Palestina dilaporkan belum ditemukan sejak konflik memanas pada Oktober 2023.
Serangan yang terus terjadi bahkan di tengah momentum gencatan senjata memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Perempuan kehilangan anak, anak kehilangan orang tua, dan banyak keluarga terpisah tanpa kepastian. Situasi ini bukan sekadar statistik perang; ini adalah tragedi kemanusiaan yang nyata.
Dalam hukum internasional, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Dugaan penggunaan senjata yang menimbulkan penderitaan luas serta hilangnya korban secara masif perlu diselidiki secara independen dan transparan.
Dunia internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan akuntabilitas atas setiap pelanggaran hak hidup manusia.
Derita yang tak kunjung berhenti ini juga menjadi pengingat bahwa konflik bersenjata selalu menyisakan trauma panjang bagi generasi mendatang. Anak-anak yang tumbuh dalam suara ledakan dan kehilangan berulang akan membawa luka psikologis yang tak mudah sembuh.
Solidaritas global, tekanan diplomatik yang konsisten, serta bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan adalah langkah nyata yang dapat ditempuh untuk menghentikan penderitaan warga sipil.
Setiap nyawa memiliki nilai yang tak tergantikan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Gagasan “Board of Peace” yang diinisiasi Amerika Serikat kerap dipresentasikan sebagai langkah diplomatik untuk menghentikan konflik dan menstabilkan kawasan.
Namun, kritik yang mengemuka adalah bahwa inisiatif semacam ini sering kali tidak menyentuh akar persoalan ketidakadilan struktural yang dialami rakyat Palestina.
Mekanisme perdamaian yang dirancang tanpa posisi tawar yang setara berisiko menjadi sekadar instrumen politik untuk meredam tekanan internasional, bukan menghadirkan keadilan
Pada 3–5 Desember 2025, Proceedings of The International Conference on Gender Equality and Women’s Empowerment (Al‑Quds Univ.) resmi diluncurkan sebagai lanjutan dari konferensi internasional bertema Gender Equality and Women’s Empowerment: Challenges, Solutions, and Best Practices in the Mediterranean Region.
Konferensi internasional tentang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang berkaitan dengan konteks Palestina diselenggarakan oleh Al-Quds University bekerja sama dengan Kementerian Urusan Perempuan Palestina, NGO Forum to Combat Violence Against Women, serta lembaga internasional seperti UNFPA.
Forum ini membahas tantangan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dari kekerasan, pemberdayaan ekonomi, serta peran perempuan dalam pembangunan sosial dan kebijakan publik. Konferensi tersebut menghadirkan akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan rekomendasi serta praktik terbaik dalam memperkuat posisi perempuan, khususnya dalam situasi krisis yang dihadapi masyarakat Palestina.
Namun pertanyaannya, apakah pertemuan-pertemuan itu benar-benar mengubah keadaan perempuan dan anak-anak yang setiap hari hidup di tengah serangan, kehilangan keluarga, kekurangan makanan, dan tempat tinggal?
Masalah utama mereka saat ini bukan soal representasi atau istilah kesetaraan, melainkan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan hidup yang paling dasar. Jika diskusi hanya berhenti pada seminar, rekomendasi, dan wacana di atas kertas, sementara penderitaan di lapangan terus berlangsung, maka dampaknya menjadi sangat terbatas.
Kritiknya bukan karena menolak perhatian terhadap perempuan, tetapi karena solusi yang ditawarkan belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan perempuan dan anak-anak di Gaza terus menderita.
Membiarkan Palestina tanpa pembelaan adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan. Diam terhadap penderitaan yang terjadi sama saja dengan mengabaikan tanggung jawab moral kepada rakyat Palestina sebagai sesama Muslim.
Sikap pasif itu juga seakan melupakan jejak sejarah para pemimpin Islam seperti Umar bin al-Khaththab ra. yang pernah membebaskan Palestina, serta Sultan Abdul Hamid II dan para khalifah yang selama berabad-abad menjaga wilayah tersebut.
Lebih dari itu, sikap acuh berarti tidak menghargai pengorbanan para syuhada yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan tanahnya. Pada akhirnya, kepedulian terhadap Palestina dipandang sebagai bagian dari komitmen keimanan dan tanggung jawab kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dalam menjaga amanah umat.
Jika ditinjau dari syariat Islam, yang menjadi masalah utama adalah Israel dan tidak adanya kesatuan kaum muslimin karena terpecah belahnya mereka dalam bentuk nation state pasca runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani tahun 1924.
Memerangi Israel yang telah membantai kaum muslimin adalah wajib. Tidak boleh ada upaya untuk berdamai, mengalah, apalagi memberikan jalan bagi Israel untuk menguasai negeri-negeri kaum muslimin.
Hukum jihad adalah hal yang harus dipahami dan diterapkan oleh kaum muslimin. Hal ini membutuhkan kesatuan kekuatan kaum muslimin seluruh dunia untuk mewujudkan adanya kepemimpinan Islam sangat dibutuhkan untuk menyatukan kekuatan kaum muslimin seluruh dunia untuk menyelesaikan masalah Palestina dan problematika umat lainnya. Wallahu’alam bishowab.[]









Comment