Desil dan Ukuran Kemiskinan: Ketika Data Berjarak dari Realitas

Opini21 Views

Penulis: Ummu Ghifa | Ibu Rumah Tangga

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan hasil pemeringkatan kesejahteraan yang mereka terima karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi keluarga sehari-hari.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Data tersebut antara lain digunakan sebagai salah satu dasar penyaluran program bantuan dan kebijakan pemerintah. Namun, persoalan muncul ketika hasil pemeringkatan dianggap tidak sejalan dengan keadaan yang dirasakan warga.

Sejumlah masyarakat mengaku terkejut setelah mengetahui posisi desil keluarganya. Ada yang merasa kondisi ekonominya tidak mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan proses pendataan karena mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk menjalani pendataan secara langsung.

Kompas.com pada 18 Agustus 2026 memberitakan adanya keluhan masyarakat mengenai hasil pengecekan desil pada DTSEN. Persoalan ini menunjukkan bahwa akurasi dan pemutakhiran data menjadi hal penting agar kebijakan yang menggunakan data tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa desil bukan ukuran absolut untuk menentukan apakah seseorang tergolong miskin atau tidak. Kemiskinan memiliki ukuran tersendiri, antara lain berkaitan dengan kemampuan seseorang atau keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, ketika klasifikasi desil turut dikaitkan dengan kebijakan tertentu, seperti akses terhadap BBM bersubsidi, persoalan menjadi lebih sensitif. Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai indikator, mekanisme pendataan, serta ruang koreksi apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Di sinilah perdebatan mengenai cara melihat kemiskinan menjadi relevan. Kemiskinan bukan semata-mata angka pendapatan. Kondisi keluarga, jumlah anggota yang menjadi tanggungan, kebutuhan dasar, serta kemampuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga perlu diperhitungkan.

Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya negara memiliki ukuran kemiskinan yang jelas, terukur, dan mudah dipahami masyarakat. Data seharusnya menjadi instrumen untuk membantu rakyat memperoleh haknya, bukan justru menimbulkan kebingungan ketika tidak sesuai dengan realitas kehidupan mereka.

Kemiskinan di Indonesia juga berkaitan dengan persoalan struktural. Ketimpangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya ekonomi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat semestinya dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

Dalam sistem ekonomi yang menempatkan mekanisme pasar dan kepemilikan modal sebagai unsur penting, negara memiliki tantangan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga perlu memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlindungi.

Pajak yang dibayarkan masyarakat, di sisi lain, perlu beriringan dengan hadirnya pelayanan publik dan perlindungan sosial yang memadai. Karena itu, kebijakan subsidi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya perlu dirancang berdasarkan data yang akurat dan kondisi riil masyarakat.

Perspektif Islam menawarkan cara pandang berbeda dalam melihat persoalan kemiskinan. Dalam khazanah fikih, dikenal kategori fakir dan miskin. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Kemiskinan tidak semata-mata dilihat dari jumlah pendapatan. Kemampuan memenuhi kebutuhan seseorang juga berkaitan dengan beban tanggungan dan kebutuhan hidupnya. Karena itu, ukuran kesejahteraan perlu mempertimbangkan kondisi keluarga secara menyeluruh.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in, yakni pengurus urusan rakyat. Negara dituntut hadir dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Konsep tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan desil semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai angka. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan data sosial ekonomi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat, menyediakan mekanisme koreksi yang mudah, serta menjadikan kebijakan ekonomi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, angka dalam sebuah sistem pendataan hanyalah alat. Kehidupan masyarakat adalah realitas yang hendak diukur. Karena itu, ketepatan data, kejelasan indikator, dan keberpihakan pada pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal penting agar kebijakan yang lahir dari data tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment