Di Tengah Kemajuan Artificial Intelligence, Ulama Tetap Menjadi Rujukan Agama

Opini46 Views

Penulis: Wulan Shavira Nopa | Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi keagamaan.

Kemampuan AI memberikan jawaban secara cepat dan mudah membuatnya semakin banyak dimanfaatkan, terutama oleh generasi muda, sebagai sarana mencari pengetahuan agama.

Meski demikian, kemajuan teknologi tidak serta-merta mengubah kedudukan ulama sebagai rujukan utama dalam memahami ajaran Islam.

Sebab, ilmu agama tidak hanya menuntut kemampuan mengutip dalil, tetapi juga pemahaman yang mendalam terhadap metodologi istinbat hukum, konteks persoalan, serta hikmah dalam penerapannya.

Oleh karena itu, di tengah pesatnya perkembangan AI, ulama tetap memiliki otoritas yang tidak dapat digantikan sebagai tempat bertanya dan merujuk persoalan keagamaan, khususnya dalam penetapan hukum dan pemberian fatwa.

Dalam berita berjudul “Kemenag: Ustadz AI Digemari Anak Muda, tapi Tak Bisa Gantikan Ulama” yang ditulis oleh Muhyiddin di Khazanah Republika, Kementerian Agama menilai bahwa layanan Artificial Intelligence (AI) semakin diminati generasi muda karena mampu memberikan jawaban keagamaan secara cepat dan mudah diakses.

Namun, AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu pencarian informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.

Kementerian Agama juga menegaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu memverifikasi informasi keagamaan yang diperoleh dari AI dan tetap merujuk kepada ulama dalam memahami ajaran Islam, terutama dalam persoalan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa.

Kehadiran Artificial Intelligence (AI) memang memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, termasuk informasi keagamaan.

Namun, AI pada dasarnya merupakan platform digital yang menghasilkan jawaban berdasarkan data dan informasi yang tersedia di internet, sementara tidak semua informasi di internet memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, AI tidak dapat dijadikan sumber informasi yang sepenuhnya terpercaya, apalagi sebagai rujukan utama dalam persoalan agama dan penetapan fatwa.

Selain itu, sistem AI dikembangkan berdasarkan algoritma yang dirancang sesuai dengan kebijakan, parameter keamanan, serta aturan yang ditetapkan oleh pengembang maupun negara tempat teknologi tersebut beroperasi.

Kondisi ini berpotensi menghasilkan jawaban yang telah melalui proses penyaringan tertentu sehingga tidak selalu merepresentasikan pandangan keilmuan Islam secara utuh.

Dengan demikian, menjadikan AI sebagai pengganti ulama dalam memberikan bimbingan dan fatwa merupakan pandangan yang perlu dikaji secara kritis. Otoritas keagamaan tidak hanya bertumpu pada kemampuan menyajikan informasi, tetapi juga pada keilmuan, metodologi, serta tanggung jawab ilmiah.

Jika dilihat dari sudut pandang Islam, sumber hukum Islam berasal dari Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas yang diperoleh melalui proses ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat.

Dalam Islam, fatwa tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi merupakan hasil istinbat hukum yang membutuhkan penguasaan ilmu syariat, ushul fikih, maqashid syariah, serta pemahaman terhadap konteks permasalahan. Karena itu, hukum tidak ditetapkan begitu saja tanpa kajian yang mendalam.

Ulama yang berkompeten memiliki otoritas dalam memberikan fatwa karena memenuhi kualifikasi keilmuan, memiliki integritas, serta bertanggung jawab atas setiap hukum yang disampaikan.

Jika melihat kondisi saat ini, pengambilan hukum tentu tidak dapat dilakukan secara instan atau hanya mengandalkan alat semata, melainkan harus melalui proses yang telah ditetapkan dalam disiplin keilmuan Islam.

AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, seperti mencari referensi atau mempermudah akses informasi, bukan sebagai penentu syariat. Setiap informasi yang berkaitan dengan hukum syariat dan diperoleh dari AI perlu dikaji kembali secara mendalam.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan literasi keagamaan agar mampu membedakan informasi yang bersifat umum dengan fatwa yang memiliki konsekuensi hukum.

Perkembangan teknologi yang pesat seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan penyebaran ilmu Islam, bukan untuk menggantikan peran ulama sebagai pewaris para nabi. Dalam Q.S. An-Nahl ayat 43 Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi persoalan agama, umat Islam diperintahkan untuk merujuk kepada ahlinya, bukan kepada sarana yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad.

Kemajuan Artificial Intelligence perlu disikapi secara bijaksana, yaitu dengan memanfaatkannya sebagai sarana pendukung pembelajaran.

Sementara itu, otoritas dalam menjelaskan ajaran agama, menetapkan hukum, dan mengeluarkan fatwa tetap berada di tangan ulama yang memiliki kompetensi, integritas, dan amanah keilmuan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment