Penulis: Nurul Latifah, S.Ag. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana dirilis Kementerian Kesehatan pada 9 Maret 2026 melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), darurat kesehatan mental pada anak tengah terjadi di Indonesia. Dari tujuh juta anak usia 7—17 tahun yang diperiksa, sekitar 10% menunjukkan gejala gangguan psikologis. Rinciannya, sebanyak 363.326 anak (4,8%) mengalami gejala depresi dan 338.316 anak (4,4%) mengalami gejala kecemasan.
Seperti dilaporkan Healing119.id (2025) dan KPAI (2024—2025), krisis kesehatan mental anak dipicu berbagai faktor, antara lain konflik keluarga dan pola pengasuhan yang tidak sehat (24—46%), bullying (14—18%), masalah psikologis individu (8—26%), serta tekanan akademik (7—16%). Di era digital, faktor-faktor tersebut kian meluas dampaknya melalui media sosial.
Fenomena seperti cyberbullying, perbandingan gaya hidup di media sosial, serta dorongan konsumsi konten tanpa henti memperparah kondisi psikologis anak. Rasa takut tertinggal (fear of missing out), kecemasan sosial, hingga gangguan pola tidur akibat screen time pada malam hari menjadi persoalan yang kian mengemuka.
Belum lagi paparan pornografi dan kecanduan gim daring yang turut mendorong meningkatnya gangguan kejiwaan pada anak.
Upaya mencari solusi
Sebagaimana diberitakan Kementerian Kesehatan (9-3-2026), pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur pembatasan usia akses media sosial dan pengawasan akun anak, sebagai langkah proteksi dari dampak negatif dunia digital.
Selain itu, seperti dirilis dalam penandatanganan bersama pada Kamis (5-3-2026) di Jakarta, sembilan kementerian dan lembaga negara menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BKKBN, serta Polri.
Tujuannya membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, dari aspek promotif-preventif hingga kuratif-rehabilitatif.
Namun demikian, berbagai solusi tersebut dinilai masih bersifat teknis-administratif. Sementara itu, problem kesehatan mental anak sejatinya bersifat sistemis.
Dalam suasana kehidupan sekuler liberal, anak kehilangan ruang aman bagi pertumbuhan mentalnya. Kehidupan yang didominasi kompetisi material dan popularitas menjadikan anak rentan mengalami tekanan psikologis ketika gagal memenuhi standar tersebut.
Paradigma kapitalistik yang mengakar juga mendorong praktik bullying terhadap pihak yang dianggap lebih lemah, baik secara fisik, psikis, maupun materi.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang sosial, tetapi juga di lingkungan pendidikan. Dampaknya, korban mengalami gangguan mental serius hingga depresi.
Keluarga yang semestinya menjadi tempat pulang yang hangat pun kerap gagal menjalankan fungsinya. Seperti dilaporkan berbagai kajian sosial, meningkatnya fenomena fatherless dan perceraian menunjukkan rapuhnya institusi keluarga dalam sistem kapitalistik.
Konflik keluarga dan pola asuh yang keliru justru menjadi penyumbang utama krisis mental anak.
Di sisi lain, media digital turut memperburuk situasi.
Anak-anak terekspos pada gaya hidup sekuler liberal, konten pornografi, kekerasan, hingga ancaman predator seksual di media sosial dan gim daring. Dalam kondisi demikian, regulasi yang bersifat parsial dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal.
Islam menjamin kesehatan mental anak
Dalam perspektif Islam, kesehatan mental tidak dapat dipisahkan dari keyakinan mendasar tentang kehidupan. Islam menempatkan akidah sebagai asas kehidupan yang menjadi pijakan dalam menyelesaikan berbagai persoalan manusia.
Akidah Islam yang dibangun atas dasar akal dan menenteramkan jiwa melahirkan individu yang memiliki ketahanan mental. Anak yang tumbuh dalam keimanan akan memiliki jiwa yang kokoh, tidak mudah dilanda kecemasan maupun depresi. Ini menjadi benteng internal yang kuat dalam menghadapi berbagai tekanan kehidupan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah [5]: 2, manusia diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan. Suasana kehidupan dalam Islam bukanlah kompetisi materialistik, melainkan kolaborasi dalam kebaikan.
Demikian pula dalam QS Al-Baqarah [2]: 148, Islam mengarahkan manusia untuk berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat), bukan dalam capaian duniawi semata. Orientasi ini menjauhkan individu dari tekanan psikologis akibat persaingan material.
Dari akidah Islam lahir pola pikir, pola sikap, dan aturan kehidupan yang selaras. Ketika nilai-nilai ini diterapkan secara menyeluruh, akan terbentuk masyarakat yang kokoh secara mental dan tidak mudah mengalami krisis psikologis.
Penanaman akidah dilakukan melalui sistem pendidikan yang berlandaskan Islam. Kurikulum disusun untuk membentuk pola pikir dan pola jiwa islami.
Pendidikan di sekolah bersinergi dengan pendidikan dalam keluarga, sehingga anak tumbuh dalam lingkungan yang konsisten dan suportif.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka” (HR Ibnu Majah), orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kesehatan mental anak.
Negara dalam sistem Islam turut berperan memberikan edukasi kepada orang tua, sekaligus menyediakan layanan konsultasi psikologis melalui para ahli.
Negara juga memastikan perlindungan anak dari paparan konten negatif dengan mengatur media massa dan media sosial agar selaras dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, lingkungan eksternal anak turut mendukung kesehatan mentalnya.
Pada akhirnya, solusi terhadap krisis kesehatan mental anak tidak cukup dengan pendekatan teknis semata.
Diperlukan pendekatan sistemis yang menyentuh akar persoalan. Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penguatan akidah, pembentukan lingkungan yang sehat, serta penerapan aturan yang menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab.[]











Comment