![]() |
| Barbuk |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANGKA BARAT – Pemberantasan narkoba yang beredar diwilayah hukum Polres Bangka Barat terus dilakukan oleh Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Kali ini aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan AN alias RI (34) Warga Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Jebus, Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB berkat adanya informasi masyarakat dari Dusun Bukit Rantau Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat adanya dugaan transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu ,
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa1 paket sabu yang terbungkus plastik bening dilapisi lakban kecil warna hitam, 1 bungkus pil yang sudah hancur warna pink diduga ekstasi dan sejumlah uang Rp 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), diduga hasil penjualan Narkotika.
“Pada saat pelaku sedang berada di kediaman temannya, pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari kantong celana kiri belakang dan kantong depan sebelah kanan polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. “jelas Andi menyampaikan pesan Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto kepada awak media.
Tidak sampai hanya disitu saja, tambah Andi, anggota kembali melakukan pengeledahan di kontrakan pelaku Desa Air Gantang kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Dari sana ditemukan 1 paket Sabu sisa pakai yang tersimpan di bawah magic com. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Jebus. (Alif)










Comment