Penrad Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Pemerataan Pembangunan

Berita292 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi regulasi khusus yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Menurut Penrad, karakteristik geografis wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda agar pemerataan pembangunan, termasuk akses terhadap energi dan fasilitas dasar, dapat diwujudkan secara lebih optimal.

Hal tersebut disampaikan Penrad saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPR RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Penrad menekankan pentingnya menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai regulasi yang memiliki kekhususan atau lex specialis, sehingga dapat memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan yang tidak selalu dapat dijawab melalui regulasi umum.

“Yang harus menjadi prinsip adalah kita akan membuat undang-undang terkait daerah kepulauan ini dengan sifat lex specialis. Artinya hambatan-hambatan peraturan lain seharusnya akan mengikuti keberadaan lex specialis ini,” ujar Penrad dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Ia mengatakan, apabila terdapat ketidaksinkronan dengan regulasi lain, kerangka lex specialis diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar agar kepentingan masyarakat di wilayah kepulauan tetap memperoleh perhatian.

Penrad menilai salah satu persoalan penting yang perlu dijawab melalui RUU tersebut adalah pemerataan akses energi dan fasilitas dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur energi di wilayah kepulauan memang memiliki tantangan tersendiri. Faktor geografis, jarak, mobilisasi, dan distribusi membuat biaya pembangunan dapat menjadi lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan.

Namun, kondisi tersebut, kata Penrad, perlu dijawab melalui kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan agar masyarakat di daerah 3T tetap memperoleh kesempatan yang setara dalam menikmati hasil pembangunan.

“Memang dari sisi keterjangkauan, mobilisasi, dan distribusi membutuhkan biaya lebih besar. Tetapi itu tidak boleh menjadi penghambat sehingga warga negara yang tinggal di daerah 3T dengan warga yang tinggal di Pulau Jawa mengalami ketidakadilan dalam distribusi kesejahteraan,” katanya.

Penrad kemudian mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Ia menyebut masih terdapat wilayah yang akses listriknya belum memadai.

“Di dapil saya, dari ibu kota kecamatan hingga ke desa-desa masih ada yang tidak ada listrik. Lokasinya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Bayangkan, 81 tahun Indonesia merdeka masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik, bayangkan itu. Itu kondisi riil yang terjadi di Republik ini,” ujarnya.

Menurut Penrad, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa pemerataan akses energi di sejumlah wilayah kepulauan masih membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Dalam rapat itu, Penrad juga mengapresiasi sikap Kementerian ESDM yang mulai memasukkan konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Ia menilai keberadaan DKK dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penerapan prinsip lex specialis, terutama dalam menghadapi tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.

“Saya senang sebenarnya secara prinsip teman-teman dari ESDM ini sepakat dengan kita bahwa secara prinsipnya harus ada undang-undang daerah kepulauan ini untuk mengatasi ketidakadilan yang selama ini selama 81 tahun Indonesia merdeka masih dirasakan oleh puluhan juta masyarakat Indonesia yang ada di daerah-daerah Kepulauan yang notabene itu berada di daerah-daerah 3T,” katanya.

Penrad mengatakan pembangunan di wilayah kepulauan perlu mempertimbangkan tingkat kemahalan dan tantangan geografis yang berbeda dengan wilayah daratan besar seperti Jawa dan Sumatra.

“Bagaimana mungkin kita membuat terobosan dengan biaya tingkat kemahalan yang lebih tinggi dibanding pulau-pulau besar tanpa DKK ini. Memang ini jadi salah satu dari lex specialis itu, salah satu perjuangan itu,” ujarnya.

Selain aspek pendanaan, Penrad mengingatkan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan tetap memberikan ruang bagi daerah dalam pengelolaan sumber daya energi.

Menurut dia, potensi sumber daya energi, baik energi terbarukan maupun energi fosil, banyak terdapat di wilayah daerah, termasuk kawasan 3T. Karena itu, pengelolaannya diharapkan tetap mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jangan sampai bahasa tentang skema pengelolaan sumber daya energi justru menjadi cara mengambil kembali kewenangan daerah ke pusat. Tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, fiskal, dan kemampuan daerah harus diatasi, bukan kemudian kewenangannya ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan agar kekayaan sumber daya alam di daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

“Banyak sumber energi terbarukan maupun energi fosil di republik ini berada di daerah 3T. Tetapi kekayaan sumber daya alam itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Sumber daya alam kaya, tetapi masyarakatnya masih miskin,” katanya.

Karena itu, Penrad berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi salah satu terobosan kebijakan untuk memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus menjawab karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kalau tidak ada terobosan, maka bukan lex specialis namanya. Harus ada kekhususan yang terlihat dari kebijakan dan pengelolaannya. Saya berharap dalam konteks kita sedang menyusun RUU Daerah Kepulauan yang sifatnya memang sudah kita sepakati adalah lex specialis maka hal-hal seperti tadi itu bisa kita hindarkan,” pungkas Penrad.

Saya sengaja melembutkan diksi seperti “ketidakadilan”, “desak”, dan “masih ada satu kecamatan tanpa listrik” pada judul, tetapi substansi pernyataan Penrad tetap dipertahankan di tubuh berita. Ini lebih aman dan terasa seperti berita Tempo/Kompas, bukan judul yang terlalu provokatif.[]

Comment