Penulis: Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini menghadirkan pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dipadukan dengan pengumpulan data lapangan hingga tingkat desa.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2026, sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Perkembangannya kemudian memunculkan perhatian publik setelah diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan turut melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi perpajakan.
Laman Kompas.com ( 23 Juli 2026) melaporkan, pelibatan aparat dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi di lapangan.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com pada 21 Juli 2026, menilai keterlibatan aparat militer dalam urusan perpajakan tidak selaras dengan prinsip supremasi sipil maupun mandat TNI. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap perlindungan kerahasiaan data wajib pajak.
Pemerintah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berperan sebagai pemungut ataupun penagih pajak, melainkan sebatas membangun jejaring informasi.
Namun, kebijakan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai arah hubungan negara dengan rakyat. Kepatuhan perpajakan yang idealnya dibangun melalui kepercayaan, pelayanan publik yang baik, serta edukasi, dikhawatirkan bergeser menuju pendekatan yang lebih menonjolkan aspek pengawasan.
Dalam perspektif para pengkritiknya, kondisi ini dipandang berpotensi memperluas peran aparat keamanan ke ranah administrasi sipil.
Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Ketika kebutuhan anggaran terus meningkat, negara terdorong memperluas basis pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat.
Dalam situasi seperti itu, rakyat diposisikan sebagai sumber penerimaan yang perlu terus dioptimalkan kontribusinya.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal dan kemudahan investasi kepada sektor usaha tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, optimalisasi penerimaan pajak dari masyarakat terus diperkuat melalui berbagai instrumen pengawasan. Perbedaan perlakuan inilah yang memunculkan kritik bahwa beban fiskal lebih banyak diarahkan kepada masyarakat, sedangkan dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.
Pandangan tersebut berangkat dari paradigma hubungan negara dan rakyat dalam sistem demokrasi kapitalis. Negara dipahami sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan kontrak sosial dengan warga negara.
Dalam kerangka itu, pajak menjadi kewajiban utama masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, semakin besar kebutuhan anggaran, semakin besar pula dorongan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai mekanisme pengawasan.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang hubungan antara penguasa dan rakyat sebagai akad kepemimpinan (baiat) yang berlandaskan syariat. Baiat bukan sekadar penyerahan kekuasaan, melainkan akad untuk menerapkan hukum Allah serta mengurus seluruh urusan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan konsep tersebut, orientasi negara bukan memaksimalkan penerimaan dari rakyat, melainkan menjalankan amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan syariat.
Paradigma itu berkaitan erat dengan konsep kepemilikan dalam Islam. Syariat membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti minyak, gas, tambang dengan cadangan besar, hutan, laut, dan sumber daya air, termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi.
Negara berkewajiban mengelolanya atas nama umat dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat melalui Baitulmal. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dengan pengelolaan kepemilikan umum tersebut, pemasukan negara dalam sistem Islam bertumpu pada sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat sehingga pajak bukan menjadi tulang punggung pembiayaan negara.
Selain hasil pengelolaan kepemilikan umum, Baitulmal memperoleh pemasukan dari kharaj, fai, ganimah, jizyah, usyur, serta pos-pos syar’i lainnya. Adapun dharibah (pajak) hanya dipungut secara temporer ketika kas Baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib segera dipenuhi dan tidak tersedia sumber pendanaan lain.
Pandangan ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.
Dengan demikian, perspektif Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga pada paradigma pengelolaan negara secara menyeluruh.
Negara tidak bergantung pada optimalisasi pungutan dari masyarakat, melainkan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam sebagai kepemilikan umum demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Dalam kerangka tersebut, negara diposisikan sebagai raa’in yang mengurus kepentingan masyarakat, bukan semata-mata sebagai pengumpul penerimaan negara. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment