![]() |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Daeng Azis bakal dipanggil sebagai
tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Aziz (Daeng Aziz) akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus
prostitusi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan hal itu kepada wartawan di
Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
prostitusi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan hal itu kepada wartawan di
Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurut Krishna, panggilan sudah dilayangkan dan Daeng Azis akan
diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016). Sebelumnya polisi
juga sudah memeriksa 7 orang saksi terkait hal itu.
diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016). Sebelumnya polisi
juga sudah memeriksa 7 orang saksi terkait hal itu.
Sementara itu, untuk ratusan anak panah yang ditemukan di kafe Intan
milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih
dulu. “Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka),”
tambahnya.
milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih
dulu. “Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka),”
tambahnya.
Sebelumnya polisi melakukan operasi penyakit masyarakat atau
Pekat di Kalijodo pada Sabtu (20/2/2016). Di kafe Intan milik Daeng Azis
polisi menemukan berkrat-krat botol dan senjata tajam, salah satu
jenisnya panah dan anak panahnya.
Selain itu polisi juga memeriksa 7 orang yang kemudian memberikan
keterangan kepada polisi terkait perdagangan wanita tersebut. (Maya/BB).
keterangan kepada polisi terkait perdagangan wanita tersebut. (Maya/BB).
Comment