Disdukcapil Kabupaten Nias Sosialisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Daerah, Kep. Nias473 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Januari 2022 mendatang, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias akan memberlakukan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Buku Yang Digunakan Dalam Admininstrasi Kependudukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani D. Matondang, SH saat menyampaikan materi sosialisasi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Buku Yang Digunakan Dalam Admininstrasi Kependudukan serta Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020, Selasa (7/9), bertempat di Kantor Kecamatan Hiliduho.

Kegiatan sosialisasi tersebut tampak dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani D. Matondang, SH bersama Sekretaris dan Kabid PIAK serta Kasi Identitas. Sedangkan mewakili Camat Hiliduho, tampak Sekretaris Camat Hiliduho, Elman Nazara serta beberapa Kasi pada Kantor Camat Hiliduho, para Kepala Desa, mewakili tokoh masyarakat se-Kecamatan Hiliduho dan para undangan lainnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Hiliduho, Elman Nazara.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Hiliduho kami mengucapakan selamat datang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias dalam rangka pelaksanaan sosialisasi administrasi dokumen kependudukan di Kecamatan Hiliduho. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi seluruh warga dalam hal melengkapi dokumen kependudukan warga masyarakat di wilayah ini seiring turunnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang semakin memberi kemudahan dalam administrasi pengurusan dokumen kependudukan,” ucapnya.

Dikesempatan itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias atas pelayanan langsung setiap bulannya dibeberapa bulan terakhir di Kecamatan Hiliduho. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat.

Pada materi sosialisasinya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani D. Matondang mengatakan Pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022.

“Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama di Kabupaten Nias untuk tahun 2021 ini. Pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 setelah sosialisasi terlaksana di seluruh kecamatan se-Kabupaten Nias,” ucap Kadis.

“Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 semakin memberi kemudahan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukannya karena sangat simpel dan sederhana, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan oleh masyarakat dapat lebih cepat terproses bahkan jauh lebih mudah dari sebelumnya,” tegas Martahani.

Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kabid PIAK, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan kepada pihak Dinas terkait kendala yang ada selama ini, dimana pada sesi ini sejumlah peserta dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan yang sering dihadapi.

Menjawab kendala yang ada, Kadis cukup sigap dan tanggap memberi solusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, pihaknya siap menerima warga di kantornya bersama para Kabid guna mencari solusi penyelesaian pada kendala yang dihadapi.

Reporter : Albert

Comment