![]() |
| Foto/Nicholas/radarindonesianews.com |
Pancasila,” di Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2017).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Prof Arbi Sanit, selaku narasumber dan pengamat politik senior dari Universitas Indonesia (UI). Dalam paparannya, Arbi mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal dengan alasan, tanpa perppu tersebut, Indonesia bisa amburadul.
Menurut hematnya, langkah Presiden menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal sudah tepat. alasannya,”Dengan dikeluarkannya Perppu itu keresahan masyarakat sudah bisa diatasi,” ujar Arbi.
Sejalan dengan itu, Arbi Sanit merasa bakal ada yang banyak menepis kalau Perppu dengan terpaksa dikeluarkan.”Kalau pemerintah tak segera menerbitkan Perppu ini, saya tak bisa membayangkan Indonesia akan seperti apa dengan munculnya ormas-ormas radikal anti Pancasila. Indonesia bisa amburadul,” ujarnya.
Para pejuang HAM di Tanah Air itu, disadarinya mereka sahabatnya pula, hanya melihat adanya pelanggaran HAM terhadap individu.
“Namun, mereka tak menyadari bahwa individu yang dibela, justru mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia keseluruhan,” ungkapnya mengkritisi.
Bahkan Arbi merasa kebhinekaan di Indonesia tak akan ada lagi, bila Pemerintah tak bersikap tegas terhadap ormas-ormas radikal anti Pancasila. Arbi secara gamblang menyatakan, pemerintah bisa saja kalah di MK dan Perppu tersebut batal, karena hakim-hakim di MK, indikasinya takut menghadapi tekanan massa.
“Mudah-mudahan hakim di MK, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan berani menghadapi resiko, sehingga mereka berani mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut,” ujarnya prihatin.
Selepas diskusi, ada pula acara pembacaan petisi dukung perpu oleh perwakilan Aktivis KMI dan beberapa aktivis muda lintas golongan, bermaksud demi menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila Dan UUD45 Dan mendukung pembubaran Ormas Radikal, demi menyelamatkan NKRI.
Pada kesempatan yang sama, mantan aktivis garis keras FORKOT, Mixil, juga mendukung dikeluarkannya Perppu tersebut. Dia melihat, saat ini yang kebakaran jenggot dengan dikeluarkan Perppu ini, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah telah melarang keberadaan HTI di Tanah Air.
“Saat ini, HTI telah ada di 34 provinsi. Dengan pemahaman mereka, pemerintahan saat ini dianggap kafir. Ini sangat berbahaya. Mereka hanya mengakui negara Islam. Sementara di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam,” tegas Mixil.
Seperti diberitakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah, akan melakukan uji materi terhadap Perppu Pembubaran Ormas Radikal.[Nicholas]












Comment