Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Daerah, Sulut189 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan ZH, seorang konten kreator asal Gorontalo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta, setelah diduga mengambil dan menggunakan dua foto milik IKS tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/1/2026), menyusul proses penyidikan yang dimulai sejak laporan diterima pada 13 November 2025.
Kasus ini bermula dari pengaduan IKS kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo terkait penggunaan dua foto/gambar miliknya tanpa persetujuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta meminta pendapat ahli hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa perbuatan ZH memenuhi unsur pelanggaran hak cipta. Berdasarkan temuan tersebut, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat-surat pendukung. Atas dasar itu, ZH ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Gorontalo menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan pelaku konten digital, agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual orang lain di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.[]

Comment