![]() |
Djoko Edhi Abdurrahman [dok/radarindonesianews.com] |
Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian.
Sudah terbukti tuduhan makar kepolisian adalah hoax, fakes (dusta). Yang disidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan.
Kini ditangani ICC (International Court). Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan. Berhenti kasus itu. Tinggal Khatthat yang di dalam. Makar? Firza, juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan. Bukan kelompok aktivis. Rp 2 triliun, wow duit yang banyak. Saya juga mau, hitung-hitung 6 bulan di penjara sambil nulis buku.
Mana makar itu? Tak ada! Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong pernyataan Gatot Nurmantio. Tak ada makar itu.
Mengada-ada Hendardi seolah ia bukan lawyer. Pelajari lagi deh anslag itu Bro. Agar tak bikin malu para yuniormu.
Beda jika Hendardi sedang bertindak selaku kuasa hukum. Boleh menyatakan apa saja untuk membela klien. Jargonnya membela yang bayar.
Kalau jadi pengamat, berada di wilayah publik. Tak bisa dipakai jargon membela Tito Karnavian andai pun dibayar. Mana kasus makar itu, Bro?
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU, Kuasa Hukum
Hatta Taliwang untuk kasus Makar
Comment