DPR Paksa Kejaksaan Agar Hentikan Pengusutan Korupsi Kadin Jatim. Ada Apa?

Berita489 Views
Kejati Jatim
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Forum Arek Suroboyo (FAS) mempertanyakan sikap DPR RI yang terkesan
memaksa dan menekan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar
menghentikan pengusutan kasus korupsi Kamar Dagang & Industri
(Kadin) Jatim.


“Apalagi
dengan mengancam, bahwa DPR RI akan mebuat Panja (panitia kerja),
untuk menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan
pengusutannya”, ujar Sholeh ketua FAS.


Sholeh
menyatakan, janganlah dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada
pelaku yang dihukum maka kasus harus dianggap inracht (mempunyai
kekuatan hukum yang tetap) dan tidak usah diteruskan penyidikannya.

Padahal
ada bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada
pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu, lalu DPR RI memaksa
agar Kejaksaan memasukkan kasus ini kedalam peti es.


“DPR
kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan
berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan
pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI
menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas?”, ujarnya.


Menurut
FAS, karena asas nebis in idem, dalam aturan hukum itu jelas
menyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus
yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht). Ini berlaku
untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum/divonis.


Tapi
jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan
fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu ya
wajib diusut tuntas. Karena itu bukan nebis in idem, katanya.


Sholeh
memaparkan, jika ada kasus perampokan yang dilakukan oleh 5 orang.
lalu yang 2 orang sudah diadili dan dihukum oleh vonis hakim di
pengadilan. Lalu dalam perkembangannya 3 pelaku lain berhasil
ditemukan. Maka 3 pelaku yang lain itu ya harus diusut dan dibawa ke
sidang pengadilan untuk diadili.


“Tidak
bisa lalu 3 orang pelaku yang ditemukan belakangan itu kemudian
beralasan bahwa dalam kasus perampokan itu sudah ada 2 orang yang
mewakili untuk dihukum, lalu pelaku yang 3 orang itu tidak mau diusut
untuk diadili”, paparnya.


“Bisa
dilihat juga dalam kasus-kasus korupsi yang lain yang sudah pernah
terjadi, dimana sudah ada pelaku yang mendapat vonis dari hakim, tapi
dalam pengembangannya ternyata ditemukan bukti baru serta dalam sidang
pengadilan ditemukan fakta baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat.
Maka pelaku yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan
tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya”, terang ketua FAS ini.


“Apakah
ini sikap resmi DPR RI, atau hanya karena Adies Kadir itu punya
hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang
sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga
dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi
dengan tuntas?”, pungkasnya.

Sebagaimana
diberitakan sebelumnya oleh berbagai media. dalam rapat dengar
pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, dimana
anggota komisi III DPR RI Adies kadir menyatakan pada media mengaku
heran mengapa Kejati Jatim meneruskan pengusutan kasus itu. 


Bahkan, Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari penyimpangan dan penyelewengan  yang
dilakukan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus tersebut. “Kenapa diusut
terus? Jangan sampai hukum dibolak-balik,” ujar Adies Kadir dalam
pernyataannya.[Bambang. T]

Comment