RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut saat memimpin rapat paripurna.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan dalam rapat tersebut.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2004. Namun selama lebih dari dua dekade, pembahasannya tak kunjung tuntas hingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, khususnya para aktivis pekerja rumah tangga.
Pada periode keanggotaan DPR sebelumnya, RUU ini juga sempat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR oleh pimpinan DPR. Meski demikian, pembahasan tidak berlanjut hingga masa keanggotaan DPR saat itu berakhir.
Kondisi tersebut membuat para aktivis pekerja rumah tangga mempertanyakan keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama diperjuangkan tersebut.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat menyinggung pengesahan RUU PPRT dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan harapannya agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang dalam waktu sekitar tiga bulan setelah Mei 2026.
Meski demikian, proses pembahasan di DPR masih berlangsung melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hal ini sempat memunculkan kritik dari aktivis yang menilai prosesnya berjalan terlalu lama.
Terakhir, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar RDPU pada 5 Maret 2026. Usai rapat tersebut, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta DPR tidak lagi memperpanjang proses RDPU agar pembahasan dapat segera masuk ke tahap berikutnya.
Pada Rabu (11/3/2026), Baleg DPR menggelar tiga agenda pembahasan sekaligus, yakni RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian pasal-pasal RUU, serta rapat pleno untuk menyetujui pengusulan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan sepakat mengusulkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR yang telah membahas RUU tersebut. Namun ia juga mendesak pemerintah segera menindaklanjuti proses legislasi berikutnya.
“Berterima kasih kepada Baleg DPR RI yang telah membahasnya. Kami berharap pada April 2026 pemerintah sudah dapat menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM),” kata Lita.
Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Setelah itu, RUU akan dibahas di tingkat I dan tingkat II sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina, berharap momentum ini dapat menjadi kado bagi para pekerja rumah tangga pada peringatan Hari Kartini.
“Maka jangan seperti sebelumnya, sudah diketok sebagai RUU inisiatif tetapi tidak dibahas lebih lanjut,” ujar mereka.
Harapan serupa disampaikan salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, yang berharap regulasi tersebut benar-benar disahkan tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu. Jangan lagi ditunda, harus disahkan tahun ini,” katanya.[]












Comment