Dua Pasangan Calon Pilkada Jember Terancam Diskualifikasi

Uncategorized405 Views
Persiapan Pilkada Serentak 9 Desember 2015. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
RADARINDONESIANEWS.COM, JEMBER – Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat
dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya atau Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi
pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah
dibatalkan sebagai pasangan calon.‎

Koordinator Nasional Jaringan
Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan,
sesuai deng‎an PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap
pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00
waktu setempat.

Akan tetapi, kata Masykurudin, berdasarkan
‎pemantauan JPPR menunjukkan, pasangan calon nomor 1 yakni Sugiharto-Dwi
Koryanto, melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon
nomor 2 yakni Faidah, MMR-Muqit Arief melaporkan dana kampanye pada
pukul 18.45.

“Itu tentu telah melanggar ketentuan batas akhir
pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon
tersebut dapat dikenai Sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,”
tegas Masykurudin melalui pesan singkatnya, Senin 7 Desember 2015.

Masyukurdin
menerangkan bahwa KPU Jember harus tegas dan benar-benar berpedoman
pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar.
Menurut dia, keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat
jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau
tidak.

“Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon,” ujar Masukurudin.

Masyukurudin
juga meminta, pengawas pemilihan mengawal dan memastikan keputusan yang
diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu,” ungkap Masyukurudin.[vv]

Comment