![]() |
| Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan. [Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, SURABAYA – Aktifis dakwah sekaligus Ketua Umum Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di PN Kelas I A Surabaya pada hari ini, Rabu, (06/09).
Kuasa hukum Ustadz Alfian, Abdullah Al-Katiri menegaskan sejak pertama kali persidangan, kasus dugaan fitnah terhadap suatu ras dan atau golongan tertentu yang ditimpakan kepada Ustadz Alfian Tanjung terasa janggal. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, Al Katiri menilai ada banyak kejanggalan, sehingga ia menyimpulkan bahwa dakwaan yang dibuat JPU terkesan dipaksakan.
“Karena memang dakwaan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim banyak kejanggalan, dan setelah kami mengajukan tanggapan atas dakwaan tersebut, dan sudah ditanggapi lagi oleh JPU, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menerima Eksepsi kami dan menyatakan Ustadz Alfian Tanjung bebas dari tuduhan JPU,” ungkap Al Katiri saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (06/09).
Al Katiri pun menyebut bahwa tanggapan Jaksa atas nota keberatan terdakwa Ustads Alfian Tanjung tidak beralasan hukum, jadi menurutnya wajar saja Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa beserta pengacaranya.
“Tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum,” terangnya.
Diketahui, persidangan Ustadz Alfian Tanjung telah dimulai sejak Rabu (16/08) di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung didampingi 112 orang penasihat hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Ustadz Alfian Tanjung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Dakwaan Kedua Pasal 156 KUHPidana.
Sebelumnya Ustadz Alfian Tanjung dijerat pidana setelah polisi mendapat laporan atas rekaman video ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Surabaya.[Kiblat]










Comment